Inspektur Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap menjelaskan, pelibatan BPKP Perwakilan Bengkulu terkait dengan dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut khususnya dalam hal audit hasil investigasi yang mereka lakukan terhadap kedua desa yang diduga menyelewengkan DD dan ADD.
\"Dalam menangani dugaan kasus penyelewengan DD dan ADD, kita bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Bengkulu khususnya untuk audit hasil investigasi kita,\" sampai Zulkarnain.
Dijelaskan Zulkarnain, pihaknya meminta pendampingan dari BPKP Bengkulu, dengan harapan audit yang mereka lakukan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dengan dilakukan audit yang benar maka akan diketahui kebenaran dari dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut apakah benar terjadi atau justru tidak.Sementara itu untuk hasil audit sendiri Zulkarnain mengaku belum mengetahui kapan hasil audit tersebut akan selesai, karena dalam menangani kasus tersebut pihaknya tidak ingin tergesa-gesa.
Disisi lain, untuk langkah yang telah mereka ambil pasca adanya laporan dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Selamet Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu dan Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya. Zulkarnain mengaku pihaknya sudah melakukan audit investigasi.
Dalam audit investigasi tersebut, tim dari Ipda Rejang Lebong bersama tim ahdi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong serta Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi yang ada di lapangan.
\"Selain telah mengecek langsung ke Lapangan, kita juga telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolan DD dan ADD baik perangkat desa maupun pendampingnya,\" ungkap Zulkarnain.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima laporan terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD di dua desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Ipda Rejang Lebong. (251)