Dikatakan Arpan, sesuai persyaratan administrasinya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 seperti diubah dalam Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2011 tentang pedoman verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD. Kemudian juga UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 217 ayat 1, menyebutkan, Änggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
\"Dari hasil inilah maka Firman sah sebagai PAW, walaupun dia dari dapil berbeda namun sesuai UU tidak bertolak belakang. Karena Dapil yang seharusnya menggantikan Alm ternyata tidak bersanggupan, seperti Karim sudah di pecat, sedangkan Endang dan Juwita mundur. Lalu KPUD meverifikasi dapil yang terdekat dengan jumlah suara terbanyak maka muncul nama Firman Salam, dari dapil III yang berhak maju menjadi calon PAW,\" jelasnya.
Arpanmengatakan verifikasi berkas calon PAW ini tidak gegabah, karena sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi ke DPW Partai Barnas Provinsi, Kemenkumham, MA dan DPP Partai Barnas pusat. \"Dari hasil itu semuanya mengarah kepada Firman Salam telah direstui menjadi PAW,\" katanya.
Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos saat dikonfirmasi membenarkan berkas PAW Firman Salam telah di DPRD, namun untuk memprosesnya pihaknya akan segera dilakukan rapat dengan unsur pimpinan. \"Kita akan rapat dengan anggota dewan lainnya untuk menyikapi, yang jelas dalam seminggu ini sudah selesai kemudian akan kita kirim ke gubernur Bengkulu,\"jelasnya.(823)