Panselnas Kaji Kriteria Pemeringkatan

Kamis 15-11-2018,09:31 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Nilai Ambang Batas Tak Berubah

JAKARTA, Bengkulu Ekspress– Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memodifikasi kriteria kelulusan menyusul minimnya pelamar CPNS yang lulus passing grade seleksi kompetensi dasar (TKD). Nantinya tidak lagi mengacu pada passing grade atau ambang batas. Namun secara resmi peraturan baru ini diperkirakan dikeluarkan pekan depan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) kini sedang mengodok sejumlah opsi pengganti ambang batas tersebut. Meski demikian, Mudzakir belum dapat memberikan informasi lebih lanjut sejumlah opsi yang akan diambil tersebut. \'\'Panselnas sedang berupaya mencari solusi terkait rendahnya jumlah pelamar yang lolos passing grade,\'\' katanya kemarin (14/11).

Yang pasti, lanjut dia, rekrutmen CPNS baru tetap menggunakan seleksi kompetensi bidang (SKB). Selain itu secara umum ketentuan baru dalam kelulusan SKD ke tahap SKB tidak memengaruhi jadwal rangkaian rekrutmen CPNS baru.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui, Panselnas sedang mengkaji alternatif solusi. Salah satu opsi yang dikaji adalah penetapan kelulusan menggunakan metode pemeringkatan.

Menurut dia, peserta yang gagal passing grade bukan berarti nilai materi TKP, TIU, dan TWK jelek semuanya. Tetapi ada kalanya dua atau satu diantaranya memiliki nilai yang bagus. Nah berdasarkan nilai tersebut, bisa digunakan sebagai landasan untuk pemeringkatan.

Dia mengatakan ketentuan dalam rekrutmen CPNS adalah, diambil tiga peserta yang lolos passing grade SKD untuk maju ke tahap SKB. Nah karena banyak yang tidak lolos, kemungkinan penentuan tiga peserta ke tahap SKB tidak mutlak berbasis passing grade. Bima juga menjelaskan nilai passing grade sudah minimum. \'\'Sehingga tidak mungkin akan diturunkan lagi,\'\' jelasnya.

Bima juga mengomentari materi soal SKD yang dianggap sulit oleh peserta ujian. Khususnya untuk soal tes karakteristik pribadi (TKP). Selain dinilai sulit, ambang batas TKP sangat tinggi dibandingkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelenjensia umum (TIU).

Menurut dia, materi soal TKP dibuat sedemikian rupa untuk mengetahui respon peserta atas sebuah kejadian atau masalah di masa depan. ’’Karena target rekrutmen CPNS tahun ini adalah menjaring mereka yang siap menghadapi tantangan birokrasi pada 20-30 tahun mendatang,’’ tuturnya.

Sebagaimana diketahui ambang batas bagi pelamar umum ditetapkan 143 poin untuk TKP. Kemudian 80 poin untuk TIU dan 75 poin untuk TWK. Setiap butir soal untuk TIU dan TWK memiliki skor 5 poin jika dijawab benar. Sedangkan untuk TKP masing-masing pilihan jawaban memiliki bobot nilai yang berbeda-beda. (wan/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait