ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Program Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berupa Kartu Pangan Bengkulu Sejahtera (KPBS) yang anggarannya bersifat sharing antara provinsi dan kabupaten perlu dikaji ulang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Suharto Handayani.Ia mengatakan bahwa program ini perlu dikaji ulang, dikarenakan pada tahun 2019, besaran bantuan sosial (Bansos) PKH meningkat 100 persen.Ini dinyatakan oleh Presiden Jokowi bahwa memastikan pada Tahun 2019 jumlah bantuan sosial (bansos) PKH meningkat.
\"Program KBPS ini perlu dihitung kembali dan dikaji ulang,\" kata Suharto.
Suharto mengaku, memang dari program Gubernur Bengkulu ini untuk mengurangi angka kemiskinan di wilayah Provinsi Bengkulu, namun Presiden Jokowi sudah menyatakan tahun 2019 besaran bansos PKH meningkat.\"Saya meminta PKBS dihitung ulang, bukannya dihilangkan, akan tetapi kemungkin PKBS ini anggrannya bisa diperkecil lagi, karena ada peningkatan PKH,\" jelasnya.
Suharto menerangkan bahwa perhitungan KPBS ini berdasarkan bantuan flat program Keluarga Harapan (PKH) ditambah bantuan sosial Beras Sejahter (Rastra). Untuk bantuan PKH ini pertahunnya mendapatkan Rp 1.980.0000 dan ditambah Rastra Rp 110.000.Kemudian juga dihubungkan dengan angka kemiskinan di kabupaten.Di Kabupaten Bengkulu Utara tingkat kemiskinan mencapai Rp 356.566. Setelah dikurangi dengan PKH dan Rastra, jumlahnya menjadi Rp 89.000
\"Jadi, untuk menutupi angka garis kemiskinan Rp 89.000 inilah yang mau kita tambahkan ke keluarga miskin tersebut,” ujarnya.
Menurut Suharto, dari hasil kesepakatan tersebut, jumlah ini akan diberikan kepada keluarga miskin yang masuk di Desil 1 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah di Indonesia).\"Ini merupakan program Gubernur Bengkulu, rencananya akan digulir tahun 2019,\" ungkapnya. Suharto menerangkan, di Kabupaten Bengkulu Utara keluarga miskin di Desil 1 jumlahnya ada 1.627 keluarga. Untuk saat ini sedang dilakukan pembahasan antar pimpinan daerah, gubernur, bupati dan walikota. Dengan besaran sharing pendanaan 30 persen dari provinsi dan 70 persen dari kabupaten/kota.”Untuk provinsi sudah dialokasikan dana tersebut, tinggal menungunggu dari kabupaten/kota,” pungkasnya.(cw1)