GBD Wajib Daftar Ulang

Rabu 14-11-2018,09:57 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Seluruh Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Bengkulu Utara diminta melengkapi berkas, karena pendaftaran ulang untuk kontrak kerja tahun 2019 segera dimulai.Para kepala sekolah pun diminta untuk menginformasikan hal tersebut ke masing-masing GBD yang ada di sekolahnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara, Margono SPd ditemui di ruang kerjanya, kemarin (13/11).

\"Kepada seluruh GBD diharapkan untuk segera melengkapi berkas untuk tahun anggaran 2019,\" kata Margono.

Margono menambahkan, para GBD harus melengkapi berbagai syarat seperti foto copy SK GBD pengangkatan pertama sampai terakhir dilegalisir oleh kepala sekolah, foto copy ijazah terakhir dilegalisir kepala sekolah, surat keterangan masih aktif mengajar dan jumlah jam mengajar minimal 24 jam/minggu dari kepala sekolah diketahui kepala UPTD dengan materai Rp 6000. Foto copy KTP, foto copy buku rekening, surat perintah tugas (bagi yang pindah tugas pada tahun 2017), melampirkan rekomendasi dari kepala sekolah yang menjadi tujuan penempatan.\"Pada saat penyerahan berkas harus membawa KTP asli dan berkas diserahkan langsung oleh masing-masing GBD, tidak boleh diwakilkan,\" tegasnya.

Untuk wilayah Kecamatan Arga Makmur, Air Besi, Arma Jaya dan Enggano, pemberkasan dilakukan tanggal 19 November 2018, Kecamatan Padang Jaya dan Giri Mulya tanggal 21 November 2018, Kecamatan Kerkap, Hulu Palik, Tanjung Agung Palik dan Air Napal pemberkasan tanggal 22 November 2018. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Lais, Batik Nau dan Air Padang tanggal 23 November 2018, wilayah Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya 26 November 2018, dan untuk wilayah Kecamatan Napal Putih, Ulok Kupai 27 November 2018, wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat 28 Nopember 2018.

\"Semua berkas masukkan dalam map plastik transparan berlubang dengan kategori untuk PAUD menggunakan map warna merah, SD warna kuning dan SMP menggunakan warna hijau. Masing-msing yang dikirim ke Dinas Pendidikan 1 (satu) berkas. Bagi GBD yang tidak menyerahkan berkas daftar ulang dianggap mengundurkan diri,\" tukasnya.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait