Transisi STAIN menjadi IAIN dibirokrasi kampus mulai digelar. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Dr. Sirajuddin, M.MAg.MH sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu oleh Menteri Agama, Suryadarma Ali (23/1/2013) lalu. Menyusul pelantikan tersebut, seluruh pejabat STAIN pada Sabtu (2/2/2013) lalu mendapat \'\'surat cinta\'\' yang isinya menegaskan bahwa mereka telah diberhentikan dengan hormat. Hal ini dilakukan sejalan dengan sudah berubahnya status STAIN menjadi IAIN.
Pasca pemberhentian tersebut, sejak Senin (4/2/2013), Rektor IAIN Bengkulu telah mengeluarkan kebijakan dengan mengangkat sejumlah pejabat sementara Pjs). Para pejabat sementara tersebut akan bertugas membantu Rektor dalam menjalankan roda kepemimpinan dan administrasi hingga pejabat definitif keluar Surat Keputusannya dari pejabat yang berwenang.
“Penetapan pejabat sementara ini hanya untuk mengisi kekosongan saja yakni sekitar sebulan hingga dua bulan. Hal ini dilakukan untuk menunggu pemilihan pejabat definif oleh senat sementara, mulai dari wakil rektor, dekan, dan direktur program pasca sarjana,” ujar Staf Humas IAIN Bengkulu, Drs. Samsudin, M.Pd, Selasa (5/2/2013).
Susunan biroksi IAIN yang berstatus pejabat sementara (PJS) tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Bila sebelum berubah status menjadi IAIN, terdapat pembantu ketua (PK) 1, 2, 3, 4. Selanjut para mantan PK tersebut dipercaya sebagai pejabat sementara Wakil Rektor. Untuk Pjs Wakil Rektor bidang akademik dipercayakan kepada Dr. Zubaidi M.ag M.Pd. Pjs Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Drs. Poniman S.IP. M.Hum. Sementara Pjs Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. H. Zulkarnain Dali M.Pd.
Pemberlakuan Pejabat Sementara juga berlaku untuk pimpinan Fakultas yang dimiliki IAIN. Pejabat Sementara Dekan Fakultas Tarbiyah dan Tadris adalah Dr.H Riskan Arahman M.Pd. Pejabat sementara Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam adalah Drs.Farmi SH.MH. Sementara untuk pejabat sementara Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab dipercayakan kepada Drs. H. Zulkarnain S .M.Ag.
“Sebelum ditunjuk sebagai pejabat sementara (PJS) ini, para pejabat STAIN, baik yang menduduki jabatan pembantu ketua 1, 2, 3, 4, ketua jurusan, dan pejabat yang menduduki jabatan penting di STAIN Bengkulu mendapat surat yang berisi pemberhentian dengan hormat dan ucapan terimakasih,“ tandas Samsudin. (Mg6)