Izin Octopuss Spa Diduga Bermasalah

Sabtu 10-11-2018,08:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Perizinan mendatangi Octopuss Men\'s Health dan executive spa Bengkulu yang berada di Mega Mall Lantai 1 Jalan KZ Abidin, kemarin (9/11/2018). Kedatangan ini dikarenakan adanya dugaan praktek maksiat modus-modus perbuatan asusila yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut.

\"Laporan dari masyarakat bawasannya Octopuss ini agak dicurigai dalam hal asusila, maka kita cek langsung memastikan laporan itu,\" kata Kasatpol PP kota, Mitrul Ajemi SSos yang juga menurunkan puluhan personilnya dalam sidak tersebut.

Pemkot Bengkulu Semangat Memberantas Tempat Maksiat

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu tengah semangat dalam memberantas tempat-tempat maksiat buktinya diawal pemerintahan Helmi-Dedy sudah dilakukan pembongkaran tempat maksiat di terminal sungai itam, kemudian warung remang-remang di kawasan Pantai Panjang, dan terminal betungan.

Oleh sebab itu, untuk mengimbangi hal tersebut, pihaknya juga menertibkan tempat-tempat yang dalam kategori \"High Class\" seperti di Octopuss ini, sehingga penertiban ini merata tanpa ada pilih kasih.

\"Intinya penertiban ini jangan hanya yang tempat-tempat kecil di pinggir-pinggir saja ditertibkan. Tetapi kita lakukan secara keseluruhan. Tapi hasil sidak kita di octopus tadi belum kita temukan perbuatan negatif,\" ungkapnya.

Pantauan Bengkulu Ekspress di lokasi, Kasatpol PP bersama pihak managemen menelusuri dari kamar ke kamar yang digunakan sebagai tempat pemijatan atau terapi, dan ternyata pihak managemen Octopuss memisahkan antara kamar untuk tamu laki-laki dan perempuan.

Bahkan pihaknya juga melihat secara langsung kegiatan pemijatan tersebut dimana petugas laki-laki memijat tamu laki-laki dan perempuan juga memijat perempuan, tanpa dicampur baurkan.

Dan di kamar tersebut juga tertulis dilarang berbuat asusila. Untuk sementara ini, bukti-bukti tersebut sudah cukup menyakinkan pihak Satpol PP bahwa di Octopuss tidak terjadi perbuatan maksiat seperti yang diduga selama ini.

\"Tentu tidak sebatas ini saja, tetapi akan kita pantau terus secara rutin untuk memastikan bahwa tempat ini memang tidak ada perbuatan maksiat,\" tegas Mitrul.

Klarifikasi Octopuss

Manager Operasional Octopuss, Ahmad mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut karena secara teknis pelayanan kesehatan di octopuss ini tidak ada unsur perbuatan asusila. \"Seperti rekan-rekan lihat tadi, kamarnya kita pisah antara laki-laki dan perempuan,\" ucap Ahmad.

Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Toni Harisman SE MSi menemukan ada kejanggalan terhadap izin-izin yang dimiliki oleh Octopuss, pasalnya pihak managemen hanya ada izin HO. Sedangkan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 izin HO tersebut sudah dihapuskan/tidak diberlakukan lagi terhitung sejak 1 Agustus 2017 lalu. Artinya izin yang dikantongi oleh Octopuss tersebut tidak berlaku lagi, namun masih beroperasi sampai saat ini, sehingga dalam 1 tahun terakhir ini usaha tersebut ilegal.

Ditambah lagi, surat izin HO yang ditunjukkan oleh pihak managemen tersebut bukan yang asli melainkan hanya fotocopy warna. \"Rekomendasi kita mereka harus mengurus izin secepatnya dan bisa selesai dalam 1 hari. Kalau tidak ada izin juga nanti bisa ditindak tegas bisa saja usaha ini ditutup melalui proses hukum berlaku. Mereka wajib mengurus izin SIUP, TDP, TDOP, kemudian izin layak sehat dari Dinas Kesehatan terkait makanan-minuman yang disajikan di sini,\" papar Toni.

Manager Operasional Octopuss, Ahmad mengaku pihaknya akan secepat mungkin melakukan pembaharuan izin ke Pemerintah kota. \"Kita lagi membuat izin SIUP, setahun ini kita memang lagi ngurus semua surat-suratnya,\" imbuh Ahmad. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait