BENGKUULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Ini peringatan keras bagi para Kepala Desa (Kades) dalam memberhentikan perangkat desanya. Sebab, pemberhentian baru bisa diakui setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat setempat.
Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso, melalui Kasubag Pemerintahan Umum dan Desa, Sukirman SSos menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
\"Pada point 5 tentang pemberhentian perangkat desa disebutkan bahwa Camat wajib memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa. Rekomendasi itulah yang dijadikan dasar bagi Kades untuk memberhentikan perangkat desa,\" tegas Sukirman.
Dijelaskan Sukirman, Perda tentang perangkat desa harus dipahami oleh semua Kades. Hal ini perlu dilakukan agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.\"Jika tak sesuai dengan aturan, pemberhentian ataupun pengangkatan perangkat desa dianggap tidak sah dan tidak diakui,\" tambah Sukirman
Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Kades mengenai pemberhentian perangkat desa. Namun, sangat disayangkan, pemberhentian yang dilakukan oleh Kades dilakukan tanpa sepengetahuan Camat masing-masing.
\"Informasi yang kami peroleh, terdapat 2 (dua) orang perangkat desa yang telah diberhentikan yang belum mendapat rekomendasi dari Camat. Penelusuran kami, pemberhentian perangkat desa sengaja dilakukan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Benteng,\" beber Sukirman.(135)