LEBONG, Bengkulu Ekspress– Kemarin (6/11), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melakukan pengecekan papan reklame yang berada di simpang 3 tugu Presedium Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong yang membahayakan warga tersebut. Hasilnya, dipastikan papan reklame tersebut tidak memiliki izin di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong.
Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni Toha SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH mengatakan, begitu mendapatkan laporan dari Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) masalah status kepemilikan papan reklame, pihaknya langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Untuk itulah sesuai perintah Kepala Satpol PP, kita langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan DPMPTSP,” jelasnya, kemarin (06/11).
Menurutnya, papan reklame tersebut tidak memiliki izin di DPMPTSP dan tidak tidak tahu siapa pemiliknya saat ini. Memang pada saat pembangunan lebih kurang 5 tahun yang lalu papan reklame itu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Informasi dari Kabid Pendapatan BKD, ternyata papan reklame tersebut bukan lagi milik Pemprov Bengkulu,” sampainya.
Disampaikan Andrian, pihaknya berencana akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas hal tersebut. “Nanti akan disepakati bersama, apakah akan dibongkar atau bagaimana,” tutup Andrian.(614)