Perangkat Desa Kosong

Selasa 06-11-2018,11:55 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

PAGAR JATI, Bengkulu Ekspress - Resmi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg), Mahyudin, salah seorang Perangkat Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Benteng akhirnya melapas jabatannya.

Kepala Desa Taba Renah, Suarno menjelaskan, surat pemberhentian sudah disampaikan sejak bulan September 2018 lalu. Dengan demikian, terhitung bulan Oktober, Mahyudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Umum tak lagi menjabat sebagai perangkat desa.

\"Salah seorang perangkat desa kami memang telah mengundurkan diri. Hal itu dilakukan karena syarat untuk mencaleg harus mengundurkan diri dari perangkat desa,\" kata Suarno.

Meskipun telah mundur, Suarno menegaskan bahwa kekosongan telah terjadi pada stuktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Taba Renah. Sebelumnya, Desa Taba Renah memiliki 3 orang Kasi, 3 orang Kadun dan 3 orang Kaur.\"Untuk sementara waktu, perangkat desa mengalami kekurangan,\" tambahnya.

Sesuai dengan aturan, papar dia, pengisian jabatan perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Sebagai modal dasar, perangkat desa yang baru harus memiliki jenjang pendidikan terakhir minimal SMA.

\"Jika tak ada halangan, perekrutan akan kami lakukan pada awal bulan Januari 2019 mendatang. Sebab, banyak persiapan yang mesti dilakukan. Mulai dari pembentukan panitia tingkat desa hingga koordinasi ke Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Benteng,\" jelasnya.

Lebih lanjut Suarno menerangkan, pengurangan personel membuat sebagian dana yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), khususnya untuk pembayaran gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat tak bisa direalisasikan.

\"Karena tak tersalurkan, gaji Kaur Umum selama 3 bulan (Oktober-Desember) akan dijadikan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa),\" pungkasnya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso, melalui Kasubag Pemerintahan Umum dan Desa, Sukirman SSos menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades).

\"Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kades. Kami hanya menerima tembusan. Sampai saat ini, laporan pengunduran diri Kaur Umum Desa Taba Renah belum kami terima. Sehingga, nama yang bersangkutan masih tercatat di Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa,\" aku Sukirman.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait