Danrem Minta Nelayan Tidak Tangkap Benur

Senin 05-11-2018,17:46 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Danrem 041 Gamas Bengkulu Kolonel Inf Irnando Arnol B Sinaga, Sabtu (3/11) malam melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kaur. Dalam Kunjungannya ini ia menyempatkan diri berbincang bincang dengan nelayan dan memberikan pengarahan kepada sejumlah nelayan yang ada di Kabupaten Kaur terkait dengan adanya penangkapan Benur atau anakan lobster di Kabupaten Kaur. Danrem meminta pada nelayan untuk menghentikan aktivitas penangkapan Benur, selain melanggar undang undang, sehingga nelayan nantinya dapat beraktivitas dengan baik.

“Saya minta pada nelayan agar jangan melakukan pelanggaran hukum, tujuan kami untuk memediasi menengahi agar nanti nelayan dapat beraktivitas seperti biasa,” kata Darem dihadapan nelayan di gedung sentra kuliner, kemarin (4/11).

Dikatakan Danrem, ia terus mengingatkan Kepada Kodim, Koramil untuk membantu pihak kepolisian agar tidak ada intimidasi ataupun paksaan terhadap nelayan. Nelayan juga diminta untuk tidak melakukan penangkapan benur yang masih sangat kecil sebab dapat memutus mata rantai bayi lobster itu sendiri.

“Jika anaknya sudah ditangkap tentu nanti tak ada lagi udang yang besar yang rugi nelayan sendiri dibeli dengan harga murah,” ujarnya.

Sekda Kaur H Nandar munadi SSos MSi yang hadir dalam kegiatan itu, juga menyampaikan, ia menegaskan, hal yang sudah dilarang di minta kepada masyarakat jangan dilakukan. Selaian itu kepada masyarakat nelayan kaur agar menggunakan alat yang telah ditentukan. “Selain menangkap benur, juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya jangan meracun, menyetrum apalagi menggunakan alat illegal fising,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres kaur AKBP Sisman Adi Pranoto S IK, juga mengingatkan kepada para nelayan agar mematuhi aturan yang ada dan jangan melanggar hukum yang berlaku. Dalam mencari nafkah berilah keluarga dengan hasil yang halal bukan melakukan pelanggaran hukum.

“Pada nelayan agar mengunakan alat sesuai dengan undang undang, sama halnya dengan masalah penangkapan benur ini ada aturan yang harus kita taati, dan jika melanggar akan kita tidak tegas,” tegasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait