BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim Opsnal Polres Bengkulu, kemarin (4/11), berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat (penadah). EN (42), warga asal Palembang yang juga merupakan resedivis kasus penganiayaan. Sekarang pelaku beserta dengan beberapa barang bukti diamankan di Polres Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Aju Komisaris Polisi (AKP) Indramawan SIk, dalam ekspose mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari polisi mendapat laporan dari pelapor Mirado Yuriko dari PT Buana Finance Bengkulu. Dalam laporannya disebutkan, EN membeli 1 unit mobil Toyota Agya, milik Evi Yupita Sari dengan harga Rp 15 juta. Over alih 1 Unit mobil tersebut tanpa sepengetahuan PT Buana Fincance.
“Ya, kita mendapat laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Yang bersangkutan membeli mobil hasil kejahatan yang dilakukan EY,” ungkap Kapolres, Minggu (4/11).
Hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, terungkap sebelumnya terduga pelaku pernah berurusan dengan hukum dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku pernah menjalani masa hukum penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
“Ya, hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan resedivis. Beberapa tahun lalu pelaku ini pernah ditangkap kasus penganiayaan, kemudian bebas. Sekarang pelaku kembali kita tangkap dengan kasus dugaan pertolongan tindak pidana kejahatan. Perkara ini masih kita kembangkan untuk memastikan terduga pelaku ini pernah terlibat dalam kasus yang lainlagi atau tidak,” demikian ungkap Kapolres. (529)