Penjual Daging Busuk Divonis 1 Tahun

Jumat 02-11-2018,14:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Masih ingat Dengan Berkut (46) warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Pasalnya pria menjual daging sapi busuk, Jum’at (25/5) di Pasar Kutau lalu terbukti bersalah menjual daging tidak layak konsumsi. Dirinya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan (BS).

“ Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, terdakwa terbukti bersalah dan kami vonis 1 thaun penjara,” kata ketua majelis hakim persidangan, Zulkarnaen SH dengan agenda pembacaan vonis hakim pengadilan negeri Bengkulu Selatan, Kamis (1/11).

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Bengkulu Selatan, Arminto Putra SH yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa yang tidak puas, diberikan waktu 2 minggu untuk menyampaikan upaya banding.“ Bagi yang tidak puas atas putusan ini, kami berikan waktu 2 minggu untuk mengajukan upaya banding,” ujar Zulkarnaen.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Usai persidangan, terdakwa langsung dibawa ke mobil kejaksaan untuk dikembalikan lagi ke rutan menjalani masa penahanan. Adapun JPU, Arminto Putra SH masih pikir-pikir.

“ Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan kami, tapi kita lihat nanti,” ujarnya singkat.

Sekedar mengingatkan, Jum’at (25/5) pagi, ditemukan daging sudah berbau dijual di pasar Kutau. Lalu daging tersebut dibawa ke Bengkulu untuk diuji ke laboratorium Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu. Hasil uji laboratorium sampel daging busuk yang ditemukan di pasar Kutau tersebut menyatakan daging tersebut sudah tidak layak konsumsi karena sudah tidak segar lagi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait