Kab/Kota Diminta Segera Tetapkan UMK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2019. Dalam rapat tersebut ditetapkan kenaikan UMP sebesar 8,06 persen dari Rp1.888.000 menjadi Rp 2,040.000 atau naik sebesar Rp 152 ribu. UMP ini akan berlaku mulai Januari 2019 mendatang.
\"Kami sudah melakukan finalisasi pembahasan dengan Dewan Pengupahan, dan ditetapkan UMP 2019 sebesar Rp 2.040.000,\" kata Plt Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah, kemarin (1/11).
Dalam rapat terakhir bersama Dewan Pengupahan tersebut, perwakilan buruh sempat tidak setuju dengan besaran kenaikan tersebut. Kendati ada penolakan, tidak ada mekanisme voting yang dilakukan di dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu dan Apindo sepakat merekomendasikan UMP 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
\"Karena memakai PP 78 Tahun 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain. Tapi tetap angka akhirnya untuk UMP 2019 itu Rp 2,04 juta,\" ujar Rohidin.
Menanggapi UMP 2019 yang telah final tersebut, Pemerintah Provinsi meminta seluruh Pemda Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Pihaknya tinggal menunggu tindaklanjut dari bupati/walikota agar segera menyerahkan usulan UMK 2019 dan tidak meleset dari jadwal yang sudah ditetapkan.
\"Kami akan meminta kabupaten/kota seger mengusulkan. Karena pengajuan ke gubernur maksimal 21 November,\" tuturnya.
Penetapan kenaikan UMK, pembahasannya juga dilakukan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Namun, angka formulasinya harus tetap berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober lalu.\"Kenaikan UMK maksimal 8,03%. Formulasinya itu, tidak boleh lebih dari itu,\" tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Panca Darmawan mengingatkan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian upah minimum di sejumlah daerah yang besaran upah minimumnya lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penyesuaian itu sebagaimana amanat pasal 63 PP tentang Pengupahan.
\"Jika penyesuaian itu tidak dilakukan, maka daerah yang upah minimumnya lebih rendah dari KHL akan tertinggal terus upah minimumnya,\" ujar Panca.
Menurutnya, PP Pengupahan membawa terobosan yakni setiap tahun pemerintah memastikan ada kenaikan besaran upah minimum. Tapi pemerintah harus melaksanakan amanat PP Pengupahan yang menekankan adanya penyesuaian upah minimum dengan KHL untuk sejumlah daerah yang upah minimumnya masih lebih rendah dibanding KHL.
\"Kami apresiasi PP Pengupahan, ini kesepakatan bersama. Oleh karenanya harus dipatuhi, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan KHL disejumlah daerah,\" tutupnya.(999)