Dirwan Bantah Minta Fee
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis siang (1/11) kembali menggelar sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bengkulu Selatan Non aktif, Dirwan Mahmud bersama istrinya Hendrati dan Keponakan Dirwan yakni Nursilawati.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yakni hakim ketua Slamet Suripto SH MHum dan hakim anggota Gabriel Sialagan SH MH dan Rahmat SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dirwan Mahmud yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK sebagai saksi yaitu untuk terdakwa Hendrati (istri Dirwan) dan Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan.
Dalam persidangan itu, Salah satu JPU KPK, Muhammad Asri SH MH dalam sidang tersebut mempertanyakan soal penetapan fee 15 persen atas proyek yang dimenangkan oleh terdakwa Juhari alias Jukak kepada saksi Dirwan Mahmud. \"Saya tidak ada meminta ataupun menetapkan fee sebesar 15 persen kepada Juhari alias Jukak ataupun ke Kontraktor lainnya,\" terang Dirwan dalam persidangan tersebut, kemarin (1/11).
Tidak sampai disitu saja, JPU juga mempertanyakan terkait apakah Dirwan Mahmud yang memerintahkan kepada Suhadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk mengambil fee atau uang kepada terdakwa Juhari. \"Saya juga tidak pernah meminta Suhadi untuk mengambil fee ataupun meminta Juhari menyiapkan uang tersebut, justru saya yang mengatakan kepada suhadi jika fee atau pemintaan uang, silakan tanggung jawab sendiri konsekuensinya,\" ucapnya didepan Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa Dirwan juga mengatakan, jika dirinya tidak pernah membahas masalah fee dari proyek yang lagi dan mau dikerjakan oleh terdakwa Juhari dan kontraktor lainnya pada saat itu. \"Terkait keterangan terdakwa Juhari dan saksi Gusnan yang mengatakan jika mau mnta proyek apa saja silakan tulis asal fee nya ada yakni 15 persen, demi Allah itu tidak benar,\" tegasnya dalam persidangan itu.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan soal pemberian uang yang dilakukan terdakwa Juhari yakni sebesar Rp 98 juta yang diterima Hendrati terkait proyek dan fee apa, hal tersebut tidak diketahui Dirwan. \"Saya tidak tahu uang apa yang diberikan Juhari kepada istri saya itu pak Ketua, karena saat itu saya sedang tidak dirumah, namun pas pulang sudah ada kejadian OTT itu,\" bebernya Dirwan.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan terkait dengan acara syukuran yakni pemotongan hewan korban yang dilakukan Juhari alias Jukak yang berlangsung dirumah Juhari, terdakwa Dirwan yang saat itu dhadirkan sebagai saksi mengatakan, jika dirinya tidak hadir ketika diundang Juhari karena pas berbenturan dengan acara lain. \"Saya tidak hadir dalam acara syukuran itu, karena saya ada kegiatan lain yang menyangkut urusan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS),\" tuturnya.
Sementara itu, majelis hakim yakni Gabriel Sialagan SH MH pun bertanya kepada terdakwa Dirwan yakni perihal apakah dirinya yang memerintahkan keponakan dan istrinya untuk mengambil atau meminta fee dari Juhari alias Jukak pada saat itu.
\"Saya tidak mengetahui hal itu, majelis hakim. Bahkan saya tidak tahu uang itu untuk apa, karena saya memang tidak pernah sekalipun memerintahkan setiap kontraktor yang menang tander untuk memberikan fee proyek tersebut kepada saya, jadi saya tidak tahu soal uang itu,\" bantah Dirwan.
Selain itu, saat majelis hakim juga mempertanyakan terkait pertemuan Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi bersama Juhari dan Nurhadi di rumah makan Riung Bandung Manna pada 2015 lalu yang mana dalam pertemuan tersebut diakui oleh Gusnan yang menyebutkan dalam pertemuan itu ada permintaan Gusnan agar membantunya dalam kontestasi Pilkada Bengkulu Selatan. \"Saya tidak ikut pertemuan itu dan tidak pernah terjadi pertemuan itu, Majelis Hakim,\" tuturnya.
Tidak hanya sampai disitu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, majelis hakim dan kuasa hukum dari terdakwa Hendrati dan Nursilawati pun bergantian mencecer pertanyaan kepada terdakwa Dirwan yang dihadirkan sebagai saksi saat itu, karena posisi Dirwan Mahmud yang sedang menjalankan ibadah puasa menjawab pertanyaan hakim dengan nada suara dan raup wajah capek dan lelah.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2015 lalu, pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni untuk memperebutkan kursi Bupati Bengkulu Selatan, saat itu terdakwa Juhari alias Jukak menemui Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi di salah satu rumah makan di Bengkulu Selatan. Pada saat itu, Dirwan Mahmud meminta Juhari alias Jukak untuk membantunya dalam Pilkada.
Selanjutnya, pada bulan Mei tahun 2017, Juhari menemui Suhadi, selaku kepala Dinas PUPR, Bengkulu Selatan dengan meminta proyek. Suhadi kemudian memastikan apakah ada nama Juhari masuk dalam daftar proyek. Setelah dicek, benar adanya nama Juhari dalam daftar tersebut. Selanjutnya Suhadi meminta komitmen fee sebesar 15 persen yang diserahkan oleh Juhari setelah proyek pekerjaan dilakukan.
Selanjutnya, Juhari meminta lagi lima proyek pada tahun 2018. Hal itu pun tidak terlepas dari permintaan Dirwan Mahmud yang mana, itu semua terungkap dari proses persidangan yakni disaat pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.Sidang pun kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis depan (8/11) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. (529)