BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sidang penetapan upah minimum kabupaten (UMK), di aula Riung Gunung, Selasa (30/10).Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu tengah, M Ganti menjelaskan, pembahasan mengenai kenaikan UMK sudah menjadi agenda rutin setiap tahun.\"Tujuannya adalah agar UMK kembali mengalami naik pada tahun 2019 mendatang,\" ungkap M Ganti.
Dijelaskan dia, UMK di Bengkulu tengah pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.960.000 perbulan. Angka tersebut memang sedikit lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
\"Beberapa waktu lalu, dewan pengupahan sudah melakukan sidang penetapan UMP. Menindaklanjuti hal itu, kami mengajukan usulan kenaikan UMK sebesar 20 persen. Yakni, sebesar Rp 2.320.000 perbulan,\" tambah Ganti.
Usulan kenaikan sebesar 20 persen disampaikan tentu saja bukan tanpa alasan. Hal ini didasari atas hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada tahun 2015 lalu.
\"Dari hasil survei KHL, nilai UMK Kabupaten Benteng belum sesuai dengan kebutuhan hidup buruh. Sebab itulah, kami mengajukan agar UMK dinaikan menjadi 20 persen. Kami harap, Bupati Benteng dapat memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi sebelum akhirnya diteruskan ke Gubernur Bengkulu sekalu pembuat keputusan,\" jelasnya.(135)