PLTU Tak Bisa Dihentikan

Rabu 31-10-2018,11:44 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA memastikan tidak bisa menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x100 MW di Pulau Baai Bengkulu. Sebab, pembangunan PLTU itu merupakan program nasional untuk memenuhi kebutuhaan listrik di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu.

Meski program nasional, pembangunan tersebut wajib diawasi. Mengingat, pembanguan PLTU itu ada aturan analisa dampak lingkungan (amdal) untuk rencana pembangunan dan rencana kelola.

\"Amdal ini yang harus ditaati,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/10).

Dalam amdal itu, lanjutnya, kekhawatiran masyarakat terkait lingkungan sudah diatur. Baik terkait teknologi apa yang harus digunakan. Termasuk pengamanan partikel terhadap kualitas udara hingga dampak-dampak lainnya juga sudah diatur dalam amdal.

\"Itu semua sudah rinci di amdal. Ini yang perlu diawasi,\" tambahnya.Tidak hanya itu, Rohidin juga mengatakan, untuk proses pembangunan juga wajib mempekerjakan 50 persen warga negara Indonesia dan 50 persen dari tenaga kerja asing (TKA).

Terkait perkerja juga sudah diatur dalam amdal. Tinggal lagi untuk pengawasannya, baik Disnakertrans Provinsi maupun Pemda Kota Bengkulu. \"Pemkot juga harus sering-sering cek ini. Karena itu masuk dalam dokumen amdal,\" paparnya.

Rohidin menegaskan, ketika dalam pembangunan dan pengoprasinyaanya nanti melanggar amdal, maka pihak PLTU bisa dikenakan sanki tegas. Baik sanksi administrasi maupun sanksi hukum karena amdal itu merupakan lagalitas hukum yang wajib dipatuhi semua investor.\"Mari kita kawal sama-sama. Kalau ditemukan pelanggaran itu bisa disanksi,\" pungkas Rohidin.

Seperti diketahui, pembangunan PLTU di Pulau Baai oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) asal China itu ditolak masyarakat sekitar.

Para mahasiswa dari semua elemen dan aktifis lingkungan pun melakukan aksi demo di depan kantor Gubernu Bengkulu pada Senin (29)/10) lalu. Massa peminta Plt Gubernur untuk menutup pembangunan PLTU tersebut. Sebab, berdasarkan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), proyek PLTU itu akan membakar 2.732,4 ton batu bara per hari atau 113,85 ton/jam.

Dampaknya, akan menghasilkan abu sebanyak 39,85 ton/jam atau dengan perbandingan 35 persen dari bahan bakar, lalu abu mengendap 25,61 ton/jam. Dapak dari itu semua akan menghasilkan kimia berbahaya. Hasilnya akan mengakibatkan kematian dini, stroke, penyakit untung, kanker paru-paru serta gangguan pernapasan. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait