Daftarkan Aset Tanah Pemprov Bengkulu

Sabtu 27-10-2018,14:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Aset bodong atau belum terdata milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencapai Rp 5 triliun menjadi perhatian. Sebab, aset itu tidak hanya bangunan, namun terbanyak ialah aset tanah yang belum jelas administrasinya.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dr Sofyan A Djalil meminta Pemprov untuk segera mendaftarkan tanah yang belum terdaftar tersebut. Caranya dengan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

\"Silakan untuk daftarkan melalui program PTSL. Sehingga jelas kepemilikannya,\" terang Sofyan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/10/2018).

Pendaftaran tanah melalu program pemerintah itu akan sangat mempermudah pihak Pemprov, sehingga tidak ada lagi tanah yang bersengketa. \"Ini memang banyak terjadi. Program ini untuk menghindari sengketa,\" tambahnya.

Sofyan mengatakan, permasalahan tanah memang banyak terjadi di tanah air. Baik itu milik Pemda, masyarakat, BUMN maupun milik perusahaan. Ia berjanji sampai dengan tahun 2025, permasalahan tanah tidak bersertifikat tidak lagi terjadi. Nantinya akan terdata dengan baik, sehingga nanti bisa diketahui nomor induk bidang dan nomor induk tanah masing-masing pemilik. \"2025 masalah ini selesai semua,\" ungkap Sofyan.

Untuk program pemberiaan sertifikat gratis atau Prona, tahun ini Bengkulu sudah 85 ribu bidang tanah disertifikatkan. Tahun depan, Sofyan kembali berjanji, jumlah itu akan ditingkatkan 2 kali lipat dari jumlah saat ini.

\"Minta doanya, kalau tahun ini 7 juta seluruh Indonesia, tahun depan 9 juta. Bengkulu jumlahnya bisa double dari tahun ini. Jadi masyarakat yang belum punya surat tanah, bisa memiliki semua,\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait