KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Informasi penting bagi warga Bengkulu Selatan (BS) yang sudah lanjut usia (lansia). Pasalnya, jika tidak segera melakukan perekaman data KTP EL, maka datanya akan dibekukan atau diblokir.
“ Peringatan bagi lansia agar segera merekam data, jika tidak maka datanya akandibekukan atau diblokir sementara,” kata Kepal Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan , Gunawan Suryadi S Sos MP.
Gunawan mengatakan, hingga saat ini lansia di Bengkulu Selatan yang usianya di atas 60 tahun masih ada sekitar 1000 orang lebih lagi yang belum melakukan perekaman data KTP El. Mereka tersebar di 11 Kecamatan dan di 142 desa serta 18 kelurahan dalam wilayah Bengkulu Selatan. Jika data mereka sudah dibekukan, maka seluruh pelayanan publik yang diterima akan dihilangkan.
“ Jika mereka mau kembali mendapatkan fasilitas seperti fasilitas kesehatan BPJS, mereka harus mengaktifkan kembali datanya dengan mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil untuk diusulkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gunawan mengatakan, agar seluruh lansia di Bengkulu Selatan dapat melakukan perekaman data, saat ini pihaknya aktif turun ke desa-desa. Untuk itu, dirinya minta warga yang belum melakukan perekaman data KTP El dapat segera merekamnya. Pasalnya batas akhir perekaman data hingga akhir Desember nanti.
“ Masih ada waktu 2 bulan lagi, silahkan datang untuk perekaman data, jangan nanti baru menyesal setelah data terblokir,” imbuhnya.
Gunawan menjelaskan, ketentuan tersebut dari Kemendagri langsung yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk itu, Gunawan juga mengimbau para kades dan perangkatnya, para lurah dan juga pihak kecamatan agar segera membantu menyebarkan informasi tersebut. Sehingga ke depan semua warga Bengkulu Selatan dan juga para lansia dapat segera melakukan perekaman data sebelum akhir Desember 2018. Sebab jika terlambat, nanti data akan diblokir.
“ Kami minta peran aktif semua pihak, agar ke depan tidak ada lagi warga Bengkulu Selatan yang tidak melakukan perekaman data KTP El,” harap Gunawan. (369)