BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu, tidak menahan MA dan VS. Dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu, 2013. Alasan tidak dilakukan penahanan, dua orang tersangka tersebut kooperatif mengikuti proses penyidikan. Tersangka MA juga mengembalikan kerugian negara Rp 350 juta.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna SIK.
\"Tersangka tidak ditahan, karena memang tidak ada ketentuan untuk dilakukan penahanan. Tersangka kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Mereka jadi tahanan kota,\" jelas Kasat Reskrim.
Berkaitan dengan berkas dua orang tersangka tersebut, penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu, menunggu berkas perkara P21 dari jaksa. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan karena ada kekurangan. \"Sekarang berkas sudah dikembalikan tinggal menunggu P21 dari jaksa,\" imbuh Kasat Reskrim.
Tersangka MA menerima uang Rp 350 juta dari terpidana Rozali Djafri sekitar Januari dan Februari 2014. Tersangka VS menerima uang Rp 70 juta pada Mei 2015. Perbuatan dua orang tersangka itu jelas melanggar, karena uang yang diberikan Rozali Djafri merupakan uang hasil dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu. Sebagai kuasa pembeli tanah terdakwa Rojali membeli lahan tersebut Rp 3 miliar, sedangkan dana yang dikucurkan Rp 7,5 miliar. Dana itu bersumber dari anggara pendapatan belanja negara (APBN) 2013.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini Rp 4,5 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Rozali DJafri mendapatkan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara bulan Februari 2017 lalu. Tidak puas, Rozali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ditingkat PT, hukuman Rozali menjadi 6 tahun penjara. Kemudian Rozali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ditingkat kasasi, hukuman Rozali diperberat menjadi 8 tahun penjara. Adapun terpidana lain Darmawansyah selaku panitia pelaksana kegiatan (PPK) yang mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (167)