BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu, bakal mendata sejumlah aset milik Kepala Sekolah (Kepsek) SMK IT Arsitek berbasis entrepreneur, Drs Edy Panca Warman MPd. Tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SMK IT Arsitek.
Pendataan tersebut diperlukan untuk penyelidikan terkait kerugian negara yang belum dikembalikan tersangka. Padahal Edy mengakui telah memanipulasi data pembelian material dan mark up harga peralatan untuk mencari keuntungan.
\"Sampai saat ini saja tersangka belum mau bicara untuk apa saja uang hasil korupsi itu,\" jelas Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna SIK.
Masih dikatakan Kasat Reskrim, tambahan tersangka dipastikan ada, hanya tinggal menunggu hasil pengembangan dan penyidikan. \"Pasti ada tersangka, korupsi itu tersangkanya pasti lebih dari satu,\" imbuh Kasat Reskrim.Kasat Reskrim mengimbau kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembangunan SMK IT Arsitek. Penerima sejumlah uang dari tersangka Edy untuk segera mengembalikan uang tersebut.
Jika mengembalikan uang bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk memberikan keringanan hukuman. Jangan sampai setelah ditetapkan tersangka atau setelah adanya putusan pengadilan baru mengembalikan kerugian negara.
\"Kita berharap bagi siapa saja yang menikmati uang korupsi SMK IT atau menerima uang dari tersangka Edy untuk segera mengembalikan. Uang itu bukan hak kalian, uang itu milik negara,\" pungkas Kasat Reskrim.
Pembangunan SMK IT Arsitek berbasis Entrepreneur menghabiskan anggaran Rp 2,6 miliar bersumber dari dana APBN RI tahun anggaran 2016. Proyek itu dibawah Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Republik Indonesia. Dalam pekerjaan proyek tersebut terjadi beberapa pelanggaran berdasarkan cek fisik yang dilakukan tim ahli Independen Universitas Bengkulu (Unib).
Tim menemukan pekerjaan tidak sesuai RAB mapaun RPD yang dibuat sebagai acuan kerja. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) yang dibuat tim pendiri diduga menggunakan dokumen palsu. Ditemukan juga mark up biaya tukang dan material, mark up harga peralatan dan pengurangan volume kualitas pekerjaan. Tidak heran jika berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan, Bengkulu ditemukan angka kerugian mencapai Rp 1,007 miliar. (167)