Korban Laporkan Balik Kepala Bapelitbang Kota
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sengketa tanah yang terjadi di Timur Indah 5 Rt 22, yang dimana melibatkan antara Abdul Sanapudin dengan Rw yang merupakan salah satu pejabat di Kota Bengkulu yakni Kepala Badan Perencana Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu memasuki badak baru, kali ini Abdul Sanapudin ditemani kuasa hukumnya akan melaporkan Ridwan ke Polres Bengkulu Kamis nanti (25 Oktober 2018) atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Adanya pemalsuan tanda tangan ini terungkap dalam persidangan yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu di Pengadilan Neger (PN) Bengkulu, yang mana dalam agenda persidangan itu, Rw terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan.
Kuasa hukum Abdul, Nawawi Simil mengatakan, adapun laporan yang akan dibawa ke Polres Bengkulu nantinya meliputi laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Bapelitbang tersebut. \"Tidak seharusnya seorang kepala pemerintahan sekelas pak RW memalsukan tanda tangan hanya untuk menyerobot tanah yang bukan hak miliknya,\" ucapnya kemarin (23/10).
Selain itu, ia menjelaskan, sebelumnya kejadian ini sudah pernah dilaporkan oleh klien nya ke Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polda Bengkulu tetapi tidak ditanggapi karena pihak dari Rw telah melaporkan kasus ini terlebih dahulu.
\"Disini terbukti siapa yang salah dan siapa yang benar, meskipun Rw melaporkan dahulu kasus ini ke Polda Bengkulu, tetapi dipersidangan terungkap jelas siapa yang salah dan benar, dan inilah alasan kita ingin melaporkan balik Rw ke Polres Bengkulu yang akan kita lakukan Kamis ini,\" tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya pun sudah memiliki dan akan membawa bukti-bukti yang konkrit terkait kasus itu dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Rw tersebut sehingga biarlah hukum yang berbicara nantinya. \"Apa yang kita lakukan ini hanya untuk membuat Rw tahu jika salah tidak boleh ditutup-tutupi, kebenaranlah yang harus di tunjukan, kita lihat saja nanti kasus ini setelah resmikita laporkan hari Kamis nanti,\" tutupnya. (529)