Lurah Anggut Tersangka

Selasa 23-10-2018,13:42 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu, akhirnya menetapkan Lurah Anggut Atas Ansori sebagai tersangka. Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejumlah bukti dan keterangan saksi serta ditambah hasil visum menjadi penguat penyidik untuk menetapkan Ansori menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Lurah Anggut Atas tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK).

\"Iya sudah kita tetapkan menjadi tersangka, hari ini (kemarin, red) dia kita periksa sebagai tersangka,\" jelas Kasat Reskrim, kemarin (22/10).

Sementara itu, kuasa hukum Ansori, Jecky Haryanto mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka kliennya tidak ditahan penyidik. Karena pasal KDRT yang disangkakan terhadap kliennya termasuk kedalam KDRT ringan, yakni pasal 44 ayat 4. Korban masih bisa beraktifitas seperti biasa lantaran hanya menderita lecet. Terkecuali kliennya tersebut melakukan KDRT hingga menyebabkan korban cacat, maka bisa ditahan.

\"Penyidik menerapkan pasal 44 ayat 4 kepada klien saya. Pasal itu sesuai, karena korban hanya mengalami luka ringan,\" jelas Jecky.

Jekcy menambahkan, kliennya cukup kecewa lantaran dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dia laporkan ke Polda Bengkulu, sampai saat ini belum ada kejelasan. Padahal laporan tersebut dilaporkan hampir bersamaan dengan laporan KDRT yang dilaporkan LI, isteri Ansori ke Polres Bengkulu Kamis (13/9).

Hanya saja, kliennya terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. Sementara laporan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan kliennya ke Polda Bengkulu belum jelas. \"Sampai saat ini kita tidak tahu laporan di Polda itu sudah naik penyidikan atau belum. Jika sudah maka secepatnya ditetapkan tersangka. Jangan sampai ada tebang pilih menyelesaikan suatu kasus,\" pungkas Jecky.

Kasus KDRT tersebut dilaporkan Li Kamis (13/9) lalu, terlapor melakukan KDRT disekitaran Kelurahan Penurunan. Sebelumnya, terlapor Ansori juga pernah melaporkan keluarga Li ke Polda Bengkulu atas dugaan pengeroyokan.

Bermula dari kakak dan adik kandung Li mendatangi rumah terlapor mempertanyakan masalah yang terjadi antara Ansori dan Li, tetapi dalam pertemuan tersebut terjadilah keributan, Kakak dan Adik Kandung Li diduga melakukan pemukulan terhadap Ansori. Lantaran tidak terima Ansori kemudian melapor ke Polda Bengkulu. Tetapi Li juga melaporkan kasus KDRT ke Polres Bengkulu dengan terlapor Ansori.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait