Bawaslu Tegur Pemilik APK

Senin 22-10-2018,12:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu terus menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPR RI, DPRD kota, maupun DPD RI selama masa kampanye. Baru-baru ini Bawaslu menetapkan ada 3 Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk baliho yang melanggar dari ketentuan KPU, karena posisi penempatan APK tersebut berada di area terlarang.

\"Bentuk pelanggaran ini berkaitan dengan tempat pemasangan, karena titik atau lokasi penempatan APK ini sudah ditetapkan dalam SK KPU kota/provinsi, dan ditetapkan ada larangan, seperti tidak boleh memasang di kawasan Pantai Panjang, Pantai Jakat dan seterusnya,\" kata Ketua Bawaslu Kota, Reyendra Pirasad SHI.

Saat Bengkulu Ekspress melakukan pengecekan di lapangan, ternyata penempatan APK tersebut berada di kawasan Pantai Panjang, diantaranya di jembatan 2 jalur samping Polsek Ratu Samban, tepatnya di depan Hotel Raffles City yang menampilkan salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Bengkulu yakni Dickson Aritonang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian memasuki area Sport Center Pantai Panjang juga terdapat baliho milik Wismen A Razak yang merupakan caleg DPR RI dapil Bengkulu dari Partai Nasdem.

\"Sampai saat ini dugaan pelanggaran itu sedang kita proses di tingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan perlu pencermatan terlebih dahulu seperti apa tingkatan pelanggarannya, baru nanti Bawaslu akan bertindak,\" jelasnya. Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu hanya bisa memberikan tindakan administratif yakni dengan cara menyurati langsung pemilik APK tersebut sekaligus memberikan teguran agar APK yang melanggar itu segera diturunkan.

\"Kita merokomendasikan dengan KPU dan berkoordinasi dengan Pemerintah kota melalui Satpol PP untuk diturunkan,\" tandas Rayendra.

Sementara itu, Calon Anggota DPR RI, Wismen A Razak mengaku bahwa APK tersebut dipasang sebelum keluarnya SK KPU terkait lokasi-lokasi yang dilarang, sehingga pihaknya tidak mengetahui hal itu. \"Itu sudah lama dipasang, sebelum SK KPU keluar, jadi tidak tahu kalau kondisi saat ini sudah dilarang, nanti akan ditindaklanjuti,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait