Jika Tak Merekam E-KTP
hingga 31 Desember 2018
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang belum melakukan perekaman E-KTP. Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jendral (Dirjend) Dukcapil Kemendagri RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, maka datanya akan dinonaktifkan/diblokir.
\"Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan ditegaskan Dirjend Dukcapil Kemendagri 13 September lalu, bahwa kalau tidak melakukan perekaman maka penduduk tersebut datanya akan dinonaktifkan, maka diberi waktu hingga 31 Desember 2018,\" kata Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. Sudarto WS, MSi, kemarin (21/10).
Hal ini sebagai tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun tetapi belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik, sehingga bisa dikatakan sebagai sanksi karena ada warga yang tidak turut berpartisipasi dalam ketertiban data kependudukan.
Keputusan ini juga sebagai langkah pemerintah pusat dalam mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.Oleh sebab itu, Sudarto mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa belum merekam sama sekali tetap sudah menginjak usia dewasa, untuk segera datang ke kantor kecamatan di wilayah tempat tinggal masing-masing agar data kependudukannya tidak diblokir.
\"Kami imbau kepada masyarakat Kota Bengkulu segeralah melakukan perekaman di kecamatan masing-masing,\" harapnya.
Blokir Dapat Dibuka Lagi
Pun demikian, jika nantinya ada orang-orang yang akhirnya diblokir karena sudah melewati batas waktu, tentu pihak Dukcapil bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut melalui proses. Namun, jika tidak juga merekam maka data yang bersangkutan tidak akan pernah aktif sama sekali, yang pada akhirnya akan menyulitkan diri sendiri.
Karena, pada dasarnya data kependudukan tersebut sangat dibutuhkan oleh setiap orang seperti membuat BPJS, SIM, SKCK, pinjaman bank dan keperluan lainnya.\"Data tersebut akan diaktifkan kembali apabila penduduk bersangkutan melakukan perekaman, dan melakukan proses pencetakan E-KTP di kantor Dukcapil,\" pungkas Sudarto. (805)