Daging Dijual di 3 Pasar di Kota Bengkulu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian hewan ternak (Curnak) yang terjadi diwilayah hukum Polda Bengkulu pada Rabu 17 Oktober 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun Bengkulu Ekspress, Timsus Jatanras Polda Bengkulu dibawah Pimpinan Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Marines MH SIk menangkap 8 tersangka Curas yang juga merupakan DPO kasus Curas dan Curnak berinisial PA dan H.
Dari hasil pemeriksaan sementara ini sudah melakukan aksi sebanyak enam tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing di Kabupaten Kaur sebanyak tiga TKP, di Bengkulu Selatan sebanyak satu TKP, di Kabupaten Kepahiang satu TKP dan Lampung Barat sebanyak satu TKP dan selain itu juga Timsus berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang berinisial A, AD dan Y serta penadah tiga tersangka masing-masing berinisial S, DP serta tersangka A yang merupakan otak pelaku yang memfasilitasi biaya untuk pelaku melakukan aksinya.
\"Berawal dari penangkapan PA yang ditangkap kasus Curas, berdasarkan PA lah dilakukan pengembangan dan pendalaman akhirnya bisa mengetahui jika pelaku PA ini terlibat kasus curnak sehingga berdasarkan penyelidikan kita berhasil menangkap 7 pelaku di Kota Bengkulu dan 1 pelaku inisial AD berhasil ditangkap oleh Polres Kaur,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners MH SIk, kemarin (18/10).
Ia menjelaskan, selain mengamankan 7 pelaku pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti seperti dua unit mobil jenis toyota Rush dan toyota Avanza, parang panjang, pakaian, terpal, putas dan beberapa barang lainnya. \"Barang bukti ini kita dapatkan dari para pelaku, sedangkan untuk pelaku lain sekarang ini masih dalam pengejaran,\" bebernya.
Sementara itu, dijelaskan Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners, untuk penjualan daging ini dilakukan oleh S, DP dan A. \"Untuk tempat jualnya, pelaku S menjualnya di Pasar Minggu, A jualnya di Pasar Panorama dan DP menjualnya di Pasar Bentiring Kota Bengkulu,\" ucap Max Mariners.
Sementara itu, untuk harga daging yang dijual, Kasubdit menjelaskan belum mengetahuinya dan masih dilakukan pengembangan dan pendalaman yang jelas kasus ini masih panjang dan butuh waktu lagi. \"Yang jelas kasus ini masih terus kita dalami, yang jelas ada DPO lain yang masih kita kejar,\" tuturnya.
Untuk modus operandi, dijelaskan Kasubdit dimana para pelaku yang mengunakan mobil Toyota Avanza silver nomor Polisi BG 1724 MM untuk mencari sapi yang ada dipingir jalan, kemudian sapi tersebut diberi makan buah nangka yang sudah diisi dengan racun putas.
Setelah sapi pingsan dan langsung disembeli, dibuang isi perutnya dan dipotong menjadi 2 (dua) bagian, kemudian para pelaku langsung menghubungi penadah dan akan menghantar sapi tersebut ke tempat pemotongan di Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, kemudian sapi tersebut di Pasarkan ke 3 (dua) tempat yaitu Pasar Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Bentiring Kota Bengkulu.
Sedangkan untuk kronologis kejadian ini yakni berawal pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor bernama Alfen Yuliarman warga Kabupaten Kaur yang mencari sapi yang dilepas ditempat biasa mencari makan untuk dikandangkan namun pelapor tidak menemukanya setelah beberapa jam, Pelapor mendapat info dari Irwan bahwa ada isi dalam perut sapi yang terletak diselokan tepi jalan lintas tepatnya dekat pemakaman umum Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah setelah pelapor melihat ternyata benar bahwa perut sapi tersebut adalah sapi pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp 10 juta dan melaporkan ke Polsek Kaur Tengah Kabupaten Kaur.
\"Dari laporan korban jugalah kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, sekarang ke 7 tersangka masih dalam Pemeriksaan dan diamankan diunit Jatanras Polda Bengkulu dan 1 pelaku masih diperiksa di Polres Kaur, ke 8 pelaku ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke-1e KUHPidana,\" tutupnya. (529)