Ditangkap Bersama 2 Warga
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sebanyak lima orang tersangka berperan sebagai pengedar narkoba ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu. Dari ke lima tersangka, terdapat dua orang oknum PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu yakni berinisial TR (29) dan EF (29), serta seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial AK (38). Sementara itu, untuk dua lainnya merupakan warga Kelurahan Pasar Pedati berinisial PA (33) dan ET (34) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba berdasarkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, pendalaman serta pengintaian dan setelah informasi tersebut benar, anggota langsung melakukan penangkapan.
Kelimanya pun ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di Jalan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Hotel King Suite dan di Kecamatan Pondok Kelapa tepatnya di Gang SMA 3 Kelurahan Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti seberat 1,5 ons sabu yang siap edar. Beserta 2 unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, beberapa unit handphone dan satu paket ganja kering. \"Jadi tersangka ini mengaku mendapat barang dari temannya yang dipesan melalui handphone. Modusnya rata-rata sama, menaruhnya di bawah tiang listrik,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit ll Kompol Milian Aziz dan Kasubdit lll Kompol Manugi Simaremare, Kamis (18/10).
Kabid Humas menyebutkan, bahwa kelima tersangka tersebut bisa terancam hukuman enam tahun hingga seumur hidup. Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU no Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. \"Ya setiap pelaku terutama pengedar dan bandar akan kita jerat dengan seberat-beratnya yang tujuannya agar peredaran narkotika di Bengkulu ini habis dan hilang,\" tuturnya.
Dikataknnya, sampai saat ini kelimanya akan mendekap di sel tahanan Polda Bengkulu untuk dilakukan selanjutnya dilakukan pengembangan lebihlanjut terkait keterlibatan pihak lain. \"Jika dilihat dari total barang bukti sabu seberat 1.5 ons tersebut, bisa dikatakan bisa menyelamatkan sebanyak 600 orang calon pengguna Narkoba,\" pungkasnya. (529)