UMP Harus Pro Pengusaha dan Pekerja

Jumat 19-10-2018,10:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menanggapi rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu meminta agar penetapannya harus pro pengusaha dan pekerja. Karena selama ini penetapan UMP terkadang adil bagi pekerja tetapi tidak bagi pengusaha. Sehingga diperlukan sebuah skema yang mumpuni agar kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.

Ketua BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, Yuan Degama mengatakan, jika melihat perkembangan perekonomian yang tidak menentu, baik nasional maupun di Bengkulu, penetapan kenaikan UMP 2019 harus mempertimbangan aspek dari pengusaha dan pekerja dan benar-benar dapat dihitung secara seksama.

\"Penerapan UMP harus saling menguntungkan, baik pekerja dan pengusaha jangan sampai ada pihak yang dirugikan,\" kata Yuan, kemarin (18/10).

Kenaikan UMP yang diperkirakan mencapai 8,03 persen tersebut, jangan sampai membuat pihak pengusaha keberatan. Tetapi harus dapat mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja dalam mendapatkan haknya. Sehingga semua pihak akan sama-sama senang nantinya.

\"Kita harapkan penetapan UMP nanti, tidak merugikan kedua belah pihak, kita minta penetapan UMP di Bengkulu bisa dilakukan secara profesional,\" harap Yuan.

Ia menjelaskan, acuan sebelumnya bila mengikuti UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka UMP dihitung dari kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, penetapan UMP saat itu seringkali di luar prediksi pengusaha. Berbeda dengan formula yang saat ini diikuti dari PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah bisa diprediksi dan ditentukan.\"Kita berharap kenaikan UMP bisa memuaskan semua pihak,\" jelas Yuan.

Diakuinya, meski pihaknya belum mendapatkan undangan pembahasan UMP tahun depan di Bengkulu ini, namun apabila diminta ikut andil, pihaknya siap membantu memberikan masukan dan saran.\"Jika kita diminta, siap membantu memberikan masukan untuk penetapan UMP tahun 2019,\" tuturnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Panca Darmawan mengaku masih menunggu petunjuk dari pemerintah. Pembahasan UMP rencananya akan digelar paling lambat November 2018 ini. Sebab, Dewan Pengupahan Provinsi harus rapat untuk sepakat berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, setelah itu diusul ke Gubernur Bengkulu untuk penerbitan SK. \"Jadi paling lambat November,\" tukas Panca.

Untuk diketahui, rencana penetapan UMP tahun 2019 mendatang secara nasional akan diumumkan pemerintah pada awal bulan depan, dengan kisaran naiknya sebesar 8,03 persen dari tahun lalu. Jika naik sebesar 8,03 persen dari UMP tahun lalu sebesar Rp. 1.888.741, maka menjadi Rp. 2.040.406 atau naiknya sebesar Rp. 151.665.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait