LANTARAN diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinyanya sendiri, DN (52) warga warga Kelurahan Air Putih Baru (APB) Kecamatan Curup Selatan harus berurusan dengan petugas kepolisian. DN diamankan pada Selasa (16/10) kemarin oleh petugas Polres Rejang Lebong dan saat ini masih menjalani pemeriksaan diunit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK menjelaskan DN diamankan karena diduga melakukan penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan terhadap istrinya Liswin (49).
\"DN ini diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan memukul istrinya,\" sampai Kasat.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, menurut AKP Jery terjadi pada (14/10) sekitar pukul 16.30 WIB dikawasan Tambang Pasir Galian C milik pelaku. Saat itu korban sedang melaksanakan arisan keluarga dirumahnya mendadak mendapat telpon dari sang suami agar korban datang kelokasi tambang pasir di kawasan Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan.
Setelah mendapat telpon dari sang suami tersebut, korban langsung mendatangi lokasi tambang tempat suaminya bekerja. Dilokas itulah keduanya terlibat cekcok mulut hingga terjadi keributan berujung pada pemukulan dan pencekikan hingga korban mengalami luka lebam.
Usai menganiaya, korban kemudian diantar pulang kerumah oleh tersangka. Tak senang diperlakukan seperti itu, korban keesokan harinya melapor ke Polres Rejang lebong hingga akhirnya tersangka diamankan di Polres Rejang lebong mempertanggungjawabkan perbuatanya.
\"Kita masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah aksi, korban diduga dipukul dan dicekik,\"jelas Kasat.
Terkait dengan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, menurut Kasat belum bisa mereka pastikan, namun aksi menurut Kasat diduga kuat karena sang suami cemburu kepada korban. (251)