Palsukan Tanda Tangan, Kades Dibui

Selasa 16-10-2018,11:46 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SEMIDANG GUMAY, Bengkulu Ekspress- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Awat Mate Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur BA terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kaur Tengah, Senin (15/10). BA dijebloskan ke penjara lantaran dilaporkan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat Marwadi atas pemalsuan cap dan tanda tangan.

“Yang bersangkutan kita amankan berdasarkan laporan korban dalam hal ini Ketua BPD Desa Awat Mate terkait dengan pemalsuan tanda tangan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, maka Kades ini kita tahan langsung,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Pedi Setiawan SH MH, kemarin (15/10).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pemasluan tanda tangan oleh Kades Awat Mate ini terjadi pada tahun 2016 lalu. BA memalsukan tanda tangan dan cap ketua BPD tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) untuk kepentingan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) guna pencairan dana desa (DD) tahun 2017 tanpa sepengetahuan ketua BPD.

Pemalsuan tanda tangan dan cap tersebut baru diketahui pelapor setelah dirinya mengecek langsung dokumen itu. Tidak terima dengan hal tersebut lalu ia melaporkan Kades dugaan pemalsuan tanda tangan ke Mapolsek Kaur Tengah untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terlapor dan beberapa saksi. Setelah cukup bukti akhirnya Kades dijebloskan ke penjara.

“Yang bersangkutan sendiri mengakui jika ia telah memalsukan tanda tangan dan cap itu, dan Kades ini kita tahan dengan alasan tidak kooperatif,” terang Kapolsek.

Sementara BA saat ditemui wartawan Bengkulu Ekspress disela-sela pemeriksaan di Mapolsek Kaur Tengah kemarin, ia tidak membantah jika telah melakukan pemalsuan tanda-tangan Ketua BPD setempat. Ia berkelit, bahwa yang memalsukan tanda tangan ketua BPD terkait LPPD dan LKPPD itu lantaran yang bersangkutan sulit ditemui.

“Benar saya yang tanda tangan itu, saya malsukan tanda tangan itu karena yang bersangkutan itu gak bertemu-temu, karena setiap saya minta tanda tangan selalu nolak. Maklum dia (pelapor) itu lawan politik saya,” singkat Kades.

Akibat perbuataannya itu, BA dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait