Data Kades Rangkap Jabatan

Senin 15-10-2018,15:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Seluma Irihadi MSi, meminta Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) mendata kades di Kabupaten Seluma, yang memiliki jabatan rangkap. Memiliki pekerjaan lain selain sebagai kepala desa. Merangkap sbagai karyawan perusahaan swasta ataupun di lembaga pemerintahan.

“Sejumlah laporan yang sudah masuk kadesnya sudah ditegur. Bahkan sudah mendapatkan SP 1 pun sudah ada. Namun, saya minta dinas PMD dapat mendata dan laporkan kepda saya secepatnya,” kata Sekretaris Daerah Irihadi Msi Kepada Bengkulu Ekspress Kemarin.

Menurut sekda, sejauh ini ada lagi laporan yang masuk mengenai kades rangkapa jabatan. PMD hendaknya cekatan melaporkan siapa saja kades yang memiliki jabatan diluar selain sebagai kades.Jabata di perusahaan maupun bekerja di pihak swasta lainnya.

“Seluruh kades yang merasa memiliki jabatan lain diluar jabatannya sebagai kades untuk mundur dari salah satu bidang pekerjaanya,” tegasnya.

Kades yang rangkap jabatan diberikan pilihan. Tetap menjabat sebagai kades namun berhenti dari pekerjaannya atau berhenti sebagai kades dan memilih pekerjaan yang telah ditekuninya selama ini sebelum menjadi kades. Hal ini dilakukan, agar pemerintahan desa tetap berjalan maksimal. Sehingga proses percepatan pembangunan juga berjalan maksimal sesuai dengan yang diharapkan.“Jika memang ada, kita panggil dan terapkan aturan ini. Hal ini harus kami lakukan agar tidak terkesan tebang pilih dalam menerapkan aturan,” imbuhnya.

Pada Pilkades 2019, kata sekda, Pemkab Seluma, memperketat persyaratan pencalonan kades. Salah satunya, warga yang mencalonkan diri dalam Pilkades tidak tercatat sebagai karyawan baik swasta maupun BUMN. Dengan begitu, warga yang nantinya terpilih dapat fokus dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Jika dalam Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang desa aturan ini belum tercantum, maka Perda tersebut harus direvisi ulang agar larangan kades rangkap jabatan ini dicantumkan dan ditetapkan dalam Perda tersebut.

“Pelayanan merupakan utama ditengah masyarakat desa bukannya malah masyarakat mengeluhkan pelayanan yang terhambat,” singkatnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait