KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- Harapan Lesman Hawardi SPdI caleg nomor urut 5 daerah pemilihan (dapil) 1 DPRD Bengkulu Selatan dari PDIP Bengkulu Selatan untuk ikut pemilu 2019 mendatang sepertinya tidak terwujud. Pasalnya dalam perkara gugatannya ke Bawaslu terhadap putusan KPU Bengkulu Selatan yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) ditolak Bawaslu. Hal itu diketahui dai hasil sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Bengkulu Selatan kemarin siang dengan agenda pembacaan putusan.
“ Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan kedua belah pihak, kami memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti S Kom didampingi dua anggotanya Nur M Tomi SPd dan Erina Oktariani SPd dihadapan pihak pemohon yang diwakili Nizarman Afandi dan Widia Pangestika serta pihak termohon dihadiri oleh ketua KPU Bengkulu Selatan, Yulian SH dan anggotanya Hendry SH di ruang sidang Bawaslu Bengkulu Selatan, Rabu (10/10) siang.
Azes mengatakan sebagaimana putusan Bawaslu Bengkulu Selatan nomor 001/PS.Reg/07.02/IX/2018 disebutkan bahwa langkah KPU Bengkulu Selatan mencoret nama Lesman Hawardi dai DCT sudah benar. Sebab sebelumnya KPU sudah menjalankan tahapan yang benar. Bahkan pihaknya menilai Lesman tidak serius dan tidak jujur terhadap status dirinya.
“ Kami menilai tahapan KPU sudah betul, namun yang bersangkutan tidak jujur terhadap status dirinya,” ujar Azes.
Sementara itu, perwakilan dari PDIP Bengkulu Selatan selaku pemohon, Nizarman Afandi kepada Bengkulu Ekspress mengaku pihaknya menghormati keputusan Bawaslu. Kemudian keputusan Bawaslu tersebut akan disampaikan ke partai.“ Putusan ini akan kami sampaikan ke partai, hasil musyawarah dari partai nanti akan kami sampaikan sikap apa yang akan kami ambil,” ujarnya.Ketua KPU Bengkulu Selatan, Yulian SH kepada Bengkulu Ekspress tidak mau berkomentar banyak. Namun dirinya mengaprerasi atas putusan tersebut.
“ Kami apresiasi, putusan ini menyatakan kalau tahapan yang kami lakukan sudah benar,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPU Bengkulu Selatan menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota DPRD Bengkulu Selatan, Kamis (20/9). Dari 317 daftar calon sementara (DCS), ada satu caleg yang dicoret dan gagal menjadi DCT. Sehingga pada pemilu 2019, ada 316 caleg. Caleg yang dicoret atas nama Lesman Hawardi SPdI.
Lesman merupakan caleg PDIP nomor urut 5 daerah pemilihan (Dapil) 1. Pencoretan tersebut lantaran yang bersangkutan tidak melampirkan surat keterangan dari pimpinan media dan pernyataan mantan napi di media. Padahal yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus kenaikan tindak pidana karena kealpaan. Atas pencoretan tersebut, lesman tidak terima.
Dirinya mengaku syaratnya sudah lengkap, sebab sebelumnya pada DCS namanya sudah diumumkan memenuhi syarat (MS). Sedangkan mengenai persyaratan keterangan dari pimpinan media dan surat pernyataan di media, Lesman mengaku KPU Bengkulu Selatan tidak pernah memintanya.
Dirinya sangat menyayangkan KPU Bengkulu Selatan tidak memberitahukan ke pihaknya terlebih dahulu, jika ada persyaratan yang tidak lengkap. Sehingga pihaknya bisa memperbaikinya jika ada yang masih kurang. Oleh karena itu, dirinya menilai pencoretan darinya dari DCT tidak benar dan menggugatnya ke Bawaslu Bengkulu Selatan serta meminta Bawaslu membatalkan SK pencoretan atas nama dirinya dari DCT. (369)