KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepahiang memastikan seluruh pekerjaan fisik di jajaranya dikerjakan sesuai dengan spek atau kontrak kerja. Jika kualitas pekerjaan tidak memenuhi ketentuan kesepakatan, maka pihaknya tidak akan menerima hasil pekerjaan. Sehingga kontraktor tak dapat mencairkan anggaran.
Kadis PU Kepahiang, Ismail Hakim menjelaskan, hal tersebut untuk menjawab temuan inspeksi mendadak (Sidak) Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE, Senin siang (9/10) lalu.
\"Nanti ada tim PHO dan tenaga yang menilainya, jika hasilnya tidak sesuai dengan spek maka saya tidak akan menerima hasil pekerjaan itu,\" tegas Ismail.
Ia mengatakan, jika pelaksanaan pekerjaan sudah melampaui batas waktunya. Sudah ada ketentuan pihak pelaksana terkena denda jika tidak mengajukan adendum.
\"Tentunya pelaksanaan berjalan sesuai dengan aturan, jika sudah telat tanpa adendum akan ada denda sesuai dengan ketentuan,\" terangnya.
Ismail mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan secara detail saat dipanggil DPRD terkait dengan pekerjaan fisik di lembaganya. Karena pelaksanaan pekerjaan berjalan secara baik sesuai dengan aturan. \"Siap, kapan saja dipanggil karena memang itu kewajiban kita jika dipanggil harus datang,\" ucapnya.
Sebelumnya, Waka I Kepahiang, Andrian Defandra merasa kecewa dengan kualitas bangunan rumdin unsur pimpinan DPRD di komplek perkantoran. \"Kawan-kawan bisa nilai sendiri tadi bagaimana kondisinya,\" kata Aan saat sidak.(320)