93 Guru Lulus Seleksi PPG

Rabu 10-10-2018,13:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 93 orang guru di Kota Bengkulu, dinyatakan lulus seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2019 tahap awal. Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus diminta melengkapi berkas (pemberkasan) persyaratan guna mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2019.

\"Kita minta segera para guru yang telah dipanggil mengumpulkan berkas yang diminta sebelum 19 Oktober 2018, \" ungkap Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Minarni S.Pd.

Pemanggilan nama peserta PPG sesuai dengan surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 22.063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018. Di kota Bengkulu ada 93 guru baik jenjang TK, SD dan SMP negeri. Mereka guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir 2015.

Guru bersangkutan juga terdaftar pada data pokok pendidikan Kemendikbud, mmiliki NUPTK, memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi , serta berkualifikasi akademik S1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang diikuti\"Hal terpenting guru bersangkutan masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir,\" jelasnya.

Syarat mengikuti PPG 2019, juga ditentukan batasan usia, maksimal berusia 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018. Peserta calon PPG dapat melengkapi berkas seperti fotokopi ijazah S-1/D-IV, yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti. Fotokopi SK Pengangkatan pertama (minimal per bulan Desember 2015), dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir.

Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan, SK tersebut dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri. Dan Ketua Yayasan bagi guru GTY 3.

Berkas tersebut dapat diserahkan paling lambat 19 oktober 2019, berkas dijilid dengan rapi, dengan warna map merah untuk guru TK, kuning tingkat SD, dan map biru untuk tingkat SMP. \"Kami minta para guru dapat mengumpulkan berkas persyaratan itu tepat waktu,\" pinta Minarni mengakhiri. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait