Realisasi PBB Hanya 59,55%

Rabu 10-10-2018,12:15 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Rejang Lebong masih jauh dari harapan. Dimana hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 30 September kemarin, realisasinya baru 59,55 persen.

\"Dari jumlah target sebesar Rp 2.417.172.070,00 hanya terealisasi sebesar Rp 1.439.490.910,00 atau sebesar 59,55 persen,\" sampai Plt Kepala Badan Pengelolaan Kuangan Daeran (BPKD) Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pendataan, Hary Mulyawan SE.

Dijelaskan Hary, masih rendahnya realisasi penerima PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong tersebut masih banyak kecamatan yang belum mencapai target yang ditetapkan.

Dijelaskan Hari, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, baru ada dua kecamatan yang sudah mencapai 100 persen bahkan ada yang lebih yaitu Kecamatan Sindang Dataran yang mencapai 100,34 persen dan satu lagi Kecamatan Sindang Beliti Ilir dengan capaian 100 persen.

\"Memang baru 2 kecamatan yang sudah 100 persen, sisanya belum tercapai bahkan ada yang dibawah 30 persen,\" tambah Hari.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, rincian 13 kecamatan yang belum mencapai 100 persen tersebut iatu Kecamatan Curup baru terealisasi 67,24 persen, Curup Tengah 51,43 persen, Curup Timur 48,97 persen, Curup Utara, 52,14 persen, Curup Selatan 54,18 persen.

Kemudian Kecamatan Selupu Rejang terealisasi sebesar 65,65 persen, Berman Ulu 75,52 persen, Bermani Ulu Raya 52,79 persen. Kemudian Padang Ulak Tanding 72,06 persen, Binduriang 27,57 persen, Sindang Beliti Ulu 89,94 persen, Sindang Kelingi 62,92 persen dan Kecamatan Kota Padang sudah terealisasi 66,94 persen

\"Untuk binduriang memang realisasinya paling rendah yaitu baru 27,57 persen yaitu baru terealisasi sebesar Rp 6,491 juta dari target Rp 23,549 juta,\" jelas Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, meskipun batas waktu pembayaran PBB-P2 pada 30 September lalu, namun hingga akhir tahun nanti masyarakat yang belum membayar PBB-P2 masih bisa melakukan pembayaran, hanya saja akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah beban pajak yang harusnya ia bayarkan.

Dengan melihat realisasi saat ini, Hari berharap kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 bisa meningkat. Karena menurutnya dana dari pajak tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun atau akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait