BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta agar lebih bersungguh-sungguh dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu APIP harus kuat dan independen serta tidak mudah diintervensi kepala daerah agar pengawasan bisa berjalan optimal.
\"Jika APIP kuat, independen dan mandiri akan sangat membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena selama ini inspektorat daerah belum berfungsi dengan baik. Urusan uang kecil, urusan sedikit-sedikit KPK, kejaksaan, dan kepolisian,\" kata Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2018 dengan tema \"APIP yang Kuat Bersama Mencegah Korupsi\" di Hotel Grage, Bengkulu, Selasa (9/10).
Menanggapi permasalahan tersebut, selama kurun 4 tahun salah satu prioritas yang dilakukan yaitu pembenahan tata kelola pemerintah daerah melalui penguatan APIP. Sehingga jika APIP sudah berjalan dengan baik dan kuat maka masalah-masalah kecil tidak perlu ditangani oleh KPK. \"APIP bukan bawahan gubernur, bukan bawahan bupati langsung, sehingga dia berani mengoreksi dan mengingatkan, berani memberikan sanksi kepada aparatur pemerintah, sesuai eselonnya masing-masing, kalau memang dia menyimpang dari aturan-aturan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan anggaran,\" tutur Tjahjo Kumolo.
Selain melakukan penguatan, APIP juga didorong untuk bekerja efektif mulai dari aspek kelembagaan yang harus independent dan obyektif serta tidak gamang dan takut dimutasi oleh kepala daerahnya sehingga hasil pengawasannya berkualitas. Selain itu, APIP juga harus bisa membiayai kegiatan pengawasan secara memadai. Hal ini dilakukan agar mandat pengawasan yang diberikan dapat dilaksanakan secara baik.
\"Permasalahan korupsi di daerah, merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat diselesaikan secara parsial dan reaktif, untuk itu APIP harus bisa bekerja secara efektif agar permasalahan ini bisa dicegah sedini mungkin,\" ujar Tjahjo Kumolo.
Seperti diketahui, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah memerintahkan untuk melakukan penguatan pencegahan pada 3 (tiga) sektor area rawan korupsi, yaitu: sektor perizinan dan tata kelola Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. \"Korupsi merupakan tantangan bangsa yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, utamanya dalam langkah pencegahan korupsi,\" ungkap Tjahjo Kumolo.
Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi didaerah, APIP harus menjaga integritas dan profesionalitas serta mendorong perangkat daerah untuk membangun sistem pengendalian yang handal. selanjutnya APIP secara terus menerus meningkatkan kapabilitasnya menuju APIP Level III yang mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan advise kepada perangkat daerah lainnya. \"Dengan APIP sudah di level 3, harapannya sudah mampu melakukan deteksi awal atas pencegahan tindak pidana korupsi,\" tutupnya.
Sementara itu, Plt Irjen Kemendagri RI, Sri Wahyuningsih SH MHum mengatakan, pembinaan dan pengawasan dilakukan Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Kemendagri hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi. \"Kita berharap bersama-sama melalui rapat ini, korupsi dapat dicegah sedini mungkin,\" tutup Sri.
Dalam acara ini, Mendagri juga memberikan piagam penghargaan kepada 18 Pemerintah Daerah (Pemda), terdiri dari 5 Pemda kategori memuaskan yang tepat waktu mengumpulkan berkas selama 60 hari yaitu Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Barat. Sedangkan untuk yang telah tuntas kategori baik adalah Provinsi Lampung, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Maluku, Banten, dan Bengkulu.
\"Atas nama pemerintah dan masyarakat Bengkulu saya mengucapkan terima kasih karena sudah diberi piagam penghargaan dan Bengkulu juga sudah dipercaya untuk menjadi tuan rumah dalam acara rapat ini, saya juga minta maaf apabila ada kekurangan dalam penjamuan,\" tutup Plt Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA.
Seperti diketahui, Rapat ini akan dilaksanakan selama 3 hari ke depan, dengan diikuti 1.200 undangan terdiri dari Wakil Gubernur dan Kepala Inspektorat dari berbagai Provinsi yang ada di Indonesia.(999/Cik14/PRW)