Gugatan Bacaleg Eks Koruptor Dikabulkan

Selasa 09-10-2018,10:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Diberi Waktu 5 Hari Lengkapi Syarat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menjalankan sidang ajudikasi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, akhirnya dua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi berstatus mantan narapidana (eks napi) korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memenangkan gugatan.

Keduanya adalah Sahlan Sirad dari Partai Bulan Bintang dapil Bengkulu Selatan - Kaur dan Firdaus Jailani dari Partai Demokrat dapil Kepahiang. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengatakan, dua bacaleg yang di-TMS-kan itu telah memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Provinsi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

\"Dalam putusan ini mengambulkan semua permohonan pemohon,\" ujar Parsa saat membacakan putusan sidang di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (8/10).

Atas putusan itu, maka bacaleg diminta untuk melengkapi semua syarat pencalonan untuk melengkapi berkas pendaftaran dalam kurun waktu 5 hari. \"Pemohon bisa menyerahkan dokumen persyaratan paling lama 5 hari setelah putusan ini dibacakan,\" tambahnya.

Di samping itu, 2 bacaleg ini juga wajib menyampaikan bahwa statusnya sebagai mantan eks napi korupsi. Dokumen kejujuran sebagai mantan eks napi korupsi itu wajib dilampirkan dalam syarat pencalonan. Parsa mengatakan, sepanjang syarat itu lengkap maka bisa masuk sebagai daftar calon tetap (DCT).\"Bisa masuk DCT, sepanjang syaratnya lengkap,\" terang Parsa.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengatakan, putusan itu akan langsung disampikan ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai tergugat. \"Kita laporakan dulu ke KPU Provinsi,\" ungkap Zainan. Untuk mengajukan banding, Zainan menegaskan belum ada mengarah ke sana. Karena KPU hanya sebagai wadah untuk memfasilitasi peserta Pemilu.

\"Pada hakikatnya, KPU itu negara yang menggugat itu rakyat. Jadi, lucu kalau negara itu menggugat rakyat,\" terangnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Firdaus Jailani, Tarmizi Gumai mengaku sangat puas dengan putusan tersebut. \"Bawaslu telah menjalankan fungsinya sesuai amanat UU,\" tandas Tarmizi. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait