Karyawan Bank Danamon Di-PHK

Jumat 05-10-2018,10:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bank Danamon Cabang Bengkulu menggugat belasan karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu. Belasan karyawan tersebut digugat agar diputuskan hubungan kerja (PHK) sepihak dari Bank Danamon.

Sikap tersebut tentu tidak bisa diterima belasan karyawan Bank Danamon, terlebih lagi bagi karyawan yang sudah bekerja selama 20 tahun. Ketua Serikat Pekerja Bank Danamon Bengkulu, Erik Nugraha mengatakan, setidaknya sudah ada 9 orang karyawan yang digugat oleh Bank Danamon, dengan perkara yang sama yakni PHK sepihak. Total ada 90 karyawan lebih yang akan di PHK sepihak oleh Bank Danamon.

\"Yang masuk persidangan sudah ada 9 orang, tetapi yang akan di-PHK sepihak masih banyak di Bengkulu ini sekitar 90 orang lebih,\" jelas Erik selaku advokasi dari pihak tergugat (karyawan), kemarin (4/10).

Masih dikatakan Erik, karena Bank Danamon tidak berani mem-PHK-kan sepihak karyawannya, maka Bank Danamon melakukan PHK sepihak dengan mangajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika gugatan tersebut diterima, maka karyawan akan berhenti bekerja dan mendapatkan pesangon rendah.

Bahkan beberapa karyawan dibuat tidak betah oleh Bank Danamon, dicari-cari kesalahannya sampai dikatakan melanggar kode etik bekerja di Bank Danamon.

\"Kita tidak tahu secara jelas kesalahan apa yang dituduhkan kepada karyawan, untuk itu kita tunggu hasil putusan sidang ini. Jika dilihat secara aturan, semua pelanggaran pasti ada sebab dan akibatnya dan kita selaku karyawan perlu pembuktian,\" imbuh Erik yang saat ini bekerja di Bagian Brand Manager Mikro Bank Danamon KCP Bengkulu - Pasar Panorama.

Erik selaku perwakilan karyawan yang digugat Bank Danamon mengatakan, yang menjadi keberatan karyawan adalah perusahaan tanpa ada kejelasan melakukan PHK sepihak terhadap karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun. Mem-PHK karyawan yang sudah bekerja keras merintis dan mengembangkan Bank Danamon di Bengkulu.

Padahal jika dilihat dari segi finansial dan laba, tidak ada masalah terlebih lagi Bank Danamon sedang tumbuh. PHK sepihak bukan hanya di Bengkulu saja, tetapi di seluruh Indonesia, terutama di bagian segmen Mikro.

\"Saya selaku perwakilan teman-teman yang akan di-PHK siap ikuti aturan dan siap memperjuangkan nasib mereka. Mereka sudah bekerja puluhan tahun, tetapi perusahaan seperti tidak peduli,\" pungkas Erik.

Sementara itu, dari perwakilan Bank Danamon Bengkulu dan pusat saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Bahkan saat Bengkulu Ekspress mencoba mengkonfirmasi kuasa hukumnya, juga tidak bisa. Jawaban mereka semua sama, bukanya kapasitasnya untuk memberikan tanggapan atau jawaban.\"Bukan kapasitas kita memberikan jawaban, maaf ya,\" ujar salah satu perwakilan Bank Danamon.

Untuk diketahui, selaku penggugat, Bank Danamon meminta agar hakim mengabulkan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus dan membayar pesangon sebesar Rp. 42.870.850 perorang.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait