BENTENG, Bengkulu Ekspress - Meskitelah disepakati sebagai daftar caleg tetap (DCT), nama Ujang Hasan ST belum juga diumumkan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.Menyikapi hal itu, Hasan berharap KPU Benteng memberikan perlakuan serupa layaknya Caleg lain yang telah ditetapkan sebagai DCT pada tanggal 21 September 2018 lalu.\"Harapan saya tentu saja seperti itu,\" pinta Hasan.
Menurut Hasan, pengumuman secara resmi melalui media massa merupakan salah satu pemberitahuan kepada masyarakat mengenai status dirinya saat ini. Jika sebelumnya dirinya tidak diluluskan sebagai daftar caleg sementara (DCS) lantaran menyandang status narapidana tkorupsi. Saat ini dirinya sudah mendapatkan kesempatan untuk bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Dengan diumumkan, para kerabat, kolega dan keluarga besar diharapkan bisa mengetahui bahwa saya saat ini sudah resmi menjadi Caleg. Jangan ada lagi keraguan bagi yang berkeinginan untuk mendukung saya,\" paparnya.Meski demikian, lanjutnya, teknis pengumuman DCT merupakan kewenangan KPU Kabupaten Benteng selaku penyelenggara pemilu.
\"Mungkin saja masih dalam proses administrasi,\" kata Hasan berprasangka baik.Dilansir sebelumnya, DCT ditetapkan bertambah dari DCS yang berjumlah 327 orang menjadi 328 orang.
Penambahan DCT merupakan hasil mediasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng Kamis (27/9) yang diawali dengan pengaduan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Hasan ST yang mempedomani putusan MA tertanggal 13 September 2018 yang memberikan kesempatan kepada narapidana kasus korupsi untuk mencaleg.Akhirnya, sempat gugur dalam penyusunan daftar caleg sementara (DCS), mantan narapidana kasus korupsi ini kembali berkesempatan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 1 nomor urut 6.
\"Dengan niat tulus membangun daerah, saya siap untuk menjadi wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat Benteng. Terutama masyarakat yang berada di Dapil 1, wilayah Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Semidang Lagan dan Kecamatan Talang Empat,\" demikian Hasan.
Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Benteng, Raja Sahnan SIP mengatakan bahwa pengumuman memang belum dilakukan dikarenakan saat ini KPU masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu atas hasil mediasi itu. \"Saat ini masih di koordinasikan ke Provinsi,\" pungkasnya.(135)