Resahkan Masyarakat 2 Warem Disegel

Rabu 03-10-2018,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Resahkan masyarakat dan tidam memiliki izin buka, tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, segel warung remang-remang (Warem) yang berada di Kawassan Desa Payea Embik Kecamatan Amen.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Andrian Aristiawan SH, mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu, pihaknya menerima laporand ari Pemerintah Desa (Pemdes) Payea Embik atas keberadaan warem diwilayahnya.

“Mendapatkan laporan, kita bersama TNI dan polri langsung turun ke lapangan,” jelasny, kemain (02/10).

Akibat beroperasinya warem di desa Payea Embik, masyarakat setempat merasa resah karena warem beroperasi tanpa mengenal waktu. Selain itu, sejak adanya warem setiap malam ternak masyarakat setempat banyak yang hilang.

“Bahkan dalam satu malam ada masyarakat yang kehilangan puluhan ternak baik itu ayam, bebek atau yang lainnya,” ujarnya.

Adapun warem yang disegel yaitu milik Puspa warga Kecmatan Amen. Diaman warem tersebut tidak menghiraukan peringatan dari Pemdes setempat, sehingga dilaporkan ke Dinas Sat Pol PP. Dalam pemeriksaan tim mendapati didapati banyak botol miras jenis beer dan yang lainnya dan didalam warem terlihat masih ada botol miras.

“Kita tidak bertemu pemilik warem namun kita bertemu orang tua puspa dan meminta dirinya untuk menandatangani surat pernyataan dan langsung dilakukan penyegelan,” sampinya.

Sementara 1 warem milik Saprudin tidak dilakukan penyegelan. Hal ini dikarenakan seblum tim mendatangi TKP, terlebih dahulu pemilik telah membuat surat pernyataan dengan pihak Pemdes tidak akan mengoperasikan waremnya sebelum memiliki izin resmi.

“Karena pemilik berinisiatif menutup warem miliknya, sehingga tidak dilakukan penyegelan,” ujarnya

Ditambahkan Adrian, 2 warem tersebut bisa beroperai dan segelnya dibuka jika mereka telah memiliki izin. Hal ini juga sama dengan warem lain yang ada di Kabupaten Lebong, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap warem dan akan melakukan penyegelan jika didapati tidak memiliki izin. “Jadi kami minta yang belum memiliki izin untuk menutup waremnya,” ujarnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait