KPU Imbau Parpol Sampaikan Akun Medsos

Rabu 03-10-2018,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong untuk melaporkan akun media sosial yang mereka miliki. Hal tersebut disampaikan Koordinator Devisi Teknis, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU Rejang Lebong, Fahamsyah MPdi Selasa (2/10) kemarin.

\"Kita kembali mengimbau kepada Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera menyampaikan akun media sosial yang mereka miliki,\" Imbau Fahamsyah.

Karena menurut Fahamsyah, hingga Selasa kemarin baru ada dua Partai Politik di Kabupaten Rejang Lebong yang menyampaikan akun media sosial ke KPU Rejang Lebong. Dua Parpol yang telah melaporkan akun media sosial ke KPU Rejang Lebong tersebut adalah PPP dan Partai Hanura. Dimana untuk PPP akun media sosial yang mereka laporkan ke KPU Rejang Lebong adalah akun media sosial facebook yaitu Potensi Milenial dan DPC PPP Rejang Lebong. Sedangan Partai Hanura melaporkan empat akun Medsos yaitu tiga Facebook dan satu instagram, untuk Facebook yaitu DPC Hanura Rejang Lebong, Dar Hasan dan Benny Irawan sedangkan untuk akun instagramnya @abdirachmath.

Imbauan KPU Rejang Lebong agar Parpol melaporkan akun media sosial yang mereka miliki. Karena menurut Faham waktu pelaksanaan kampanye selama 7 bulan tersebut tentunya akan banyak menggunakan media sosial mengingat saat ini media sosial sangat familiar ditengah-tengah masyarakat termasuk masyarakat Rejang Lebong.

\"Seharunys H-1 sebelum kampanye lalu, harus dilaporkan, namun sampai saat ini masih banyak yang belum sehingga kita akan menyiapkan surat imbauan kembali,\" aku Fahamsyah.

Terkait dengan penggunaan akun media sosial untuk kampanye sendiri, menurut Fahamsyah sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Dalam pendaftaran akun media sosial sendiri, KPU membatasi setiap Parpol minimal memiliki 10 akun dalam satu jenis media sosial. Tak hanya akun resmi milik Parpol, Fahamsyah juga menyarankan agar para Caleg yang memiliki akun media sosial untuk melaporkan akun yang mereka miliki melalui Parpol mereka. Meskipun menurut Fahamsyah KPU tidak membuat aturan mengenai akun media sosial yang bersifat pribadi.

Pelaporan akun media sosial sendiri, menurut Fahamsyah sangat penting, karena bila nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan akun media sosial tersebut maka bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dengan dilaporkannya akun media sosial tersebut, juga akan memudahkan Bawaslu Rejang Lebong untuk melakukan pemantauan. Karena memang akun Medsos yang dipantu Bawaslu adalah akun media sosial yang dilaporkan ke KPU Rejang Lebong yang kemudian mereka teruskan ke Bawaslu Rejang Lebong.

\"Sebelumnya Bawaslu sudah mengirim surat kepada kami yang menanyakan akun media sosial, surat dari Bawaslu Rejang Lebong tersebut sudah kami jawab dengan menyampaikan akun yang sudah dilaporkan dengan kami,\" demikian Fahamsyah.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait