BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 7 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu. Mereka masing-masing berinisial AP (25), AM (25), FS (25), AS (31), AF (36), JD (37) dan MS (36).
Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dit Res Narkoba, Komisaris Polisi (Kompol) Frengky Leo AMd dalam eksposenya mengungkapkan, proses penangkapan tujuh orang tersangka pengedar dan pengguna barang haram ini.
Berawal dari polisi menerima informasi dari masyarakat ditempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kini Balu dan Barito sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan ganja. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga berhasil mengamankan tujuh pelaku berikut dengan barang buktinya.
“Ya, tersangka yang berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. Pada saat penangkapan tersangka sempat mengelak, namun didukung dengan barang bukti yang berhasil kita temukan saat penggeledahan tersangka tidak lagi bisa mengelak. Dia langsung kita giring ke Polda Bengkulu untuk diamankan,” ucap Kabid Humas, AKBP Sudarno, kemarin (2/10).
Ditambahkannya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka ini, selain dari memakai barang terlarang tersebut, mereka juga selaku pengedar. Sementara untuk jaringan dan sumber barang terlarang tersebut, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Selain dari tersangka yang telah berhasil diamankan ini, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang juga terlibat.
Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, dari 7 orang tersangka tersebut, tiga orang tersangka AP, AM dan FS ditangkap di kawasan Jalan Kini Balu, Kelurahan Kebun Tebang, Kota Bengkulu. Saat dia saat hendak melakukan transaksi sabu. Sedangkan, 4 orang tersangka lainnya, AS, AF, JD dan MS ditangkap di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Dari proses penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepaket kecil narkoba jenis sabu dan enam paket ganja siap edar, satu unit handpone berbagai merek, satu alat hisap (bong) dan satu kaca pirek. Sekarang semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut. Ketujuh tersangka dijrat pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Sumber dan asal barang ini masih dikendalikan salah seorang oknum narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu berinisial Y. Napi tersebut nantinya segera kita periksa dengan berkoordinasi ke Lapas,” tambahnya. (529)