CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan proses pergantian unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong yaitu Wakil Ketua I, Yurizal MBE SSos, Ketua DPRD Rejang Lebong, M Ali ST mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan dari Partai Golkar. Karena menurut Ali, beberapa waktu lalu pasca menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong dari Partai Golkar, pihaknya langsung mempelajari.
Dari telaah yang mereka lakukan tersebut, ternyata usulan PAW unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong tersebut tidak memenuhi unsur yang ada dalam tata tertib DPRD Rejang Lebong terkait dengan pergantian unsur pimpinan.
\"Karena usulan pergantian unsur pimpinan tersebut tidak memenuhi unsur yang ada dalam Tatib DPRD Rejang Lebong ini, sehingga kita sudah menyurati Partai Golkar dan belum menerima balasannya,\" sampai Ali saat dikonfirmasi Senin (1/10) kemarin
Dijelaskan Ali, dalam tata tertib pergantian unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong tersebut ada enam unsur yang harus memenuhi baru bisa dilakukan pergantian. Beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dilakukan pergantian unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong yaitu mengundurkan diri, tersangkut masalah hukum, meninggal dunia, maupun dicabut kartu keanggotaannya dari partai yang bersangkutan
\"Dai enam unsur tersebut tidak ada satupun unsur yang dipenuhi untuk melakukan pergantian,\" tegas Ali. Oleh karena itu, menurut Ali pihaknya hingga kemarin masih menunggu surat balasan dari Partai Golkar. Selain itu, menurutnya pihaknya baru bisa melakukan pergantian bila unsur-unsur yang ada dalam tata tertib tersebut sudah dipenuhi. \"Enam unsur yang ada dalam tata tertib tersebut hanya berlaku untuk unsur pimpinan saja, sedangkan untuk anggota tidak berlaku,\" terang Ali. Sementara itu, terkait dengan usulan PAW dua anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi Golkar yaitu Feni Theresia dan Edi Iskandar. Menurut Ali hingga kemarin yang proses PAW-nya sudah siap baru berkas dari Feni Theresia
\"Dari dua nama yang diusulkan untuk PAW dari DPD Partai Nasdem, baru berkas Feni Theresia yang sudah siap,\" aku Ali.
Dijelaskan Ali, baru berkas Feni yang siap, karena dalam usulan PAD dua anggota fraksi Nasdem Rejang Lebong tersebut, atas nama Edi Iskandar masih mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Rejang Lebong atas putusan Partai Nasdem melakukan pergantian atas dirinya. Dengan adanya upaya peninjauan yang dilakukan Edi Iskandar tersebut, sehingga proses PAW untuk Edi Iskandar belum bisa mereka proses.
\"Untuk Edi Iskandar, kita akan tunggu putusan hukum tetap karena yang bersangkutan mengajukan peninjauan ke Pengadilan Negeri,\" sampai Ali.
Kemudian untuk proses PAW Feni Theresia sendiri yang sudah siap, Ali juga belum bisa memastikan kapan proses PAW akan dilaksanakan apakah akan dilakukan dalam waktu dekat ini atau justru akan menunggu putusan hukum tetap dari Edi Iskandar. (251)