Istri dan Keponakan Dirwan Jadi Perantara

Jumat 28-09-2018,14:31 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Dalam Pemberian Fee 15 Persen

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pemberian fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis (27/9) sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum, didampingi oleh hakim anggota Gabriel Silagan SH MH dan hakim anggota Rahmat SH MH dihadiri oleh terdakwa Hendarti dan Nursilawati serta tiga orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Juhari alias Jukak, Nurhadi dan Gusnan Mulyadi selaku Plt Bupati Bengkulu Selatan turut dihadirkan dalam persidangan itu. Dalam persidangan itu, terungkap terdakwa Hendarti (istri siri Dirwan Mahmud) dan terdakwa Nursilawati (keponakan Dirwan Mahmud) merupakan perantara fee proyek 15 persen ke Bupati Bengkulu Selatan (BS) nonaktif, terdakwa Dirwan Mahmud. Sebab terdakwa Juhari alias Jukak saat didudukkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Hendarti, dan Nursilawati di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Kamis siang membeberkan semuanya dan buka-bukaan masalah pembayaran fee proyek.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Juhari alias Jukak (berkas perkara terpisah) sebagai saksi untuk dua orang terdakwa tersebut. Terdakwa Juhari alias Jukak saat memberikan keterangan dimuka persidangan tersebut megungkapkan, bahwa dirinya kenal baik dengan terdakwa Hendarti, dan terdakwa Nursilawati. Selain dari itu Juhari juga mengaku, bahwa dirinya menyerahkan fee proyek 15 persen yang dimintai oleh terdakwa Dirwan Mahmud (berkas perkara terpisah) melalui Nursilawati dan Hendarti.

“Yang disebutkan uang dapur itu adalah uang dari saya, saya serahkan uang Rp 30 juta kepada Nursilawati, dengan tujuan, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Hendarti, oleh Hendarti nantinya agar disampaikan dengan pak Dirwan Mahmud itu tujuannya,” ungkap Juhari dimuka persidangan itu, kemarin (27/9).

Masih dibeberkan Juhari, sebelumnya dirinya bertemu dengan terdakwa Dirwan Mahmud yang waktunya tidak dapat diingatkan lagi, dalam pertemuan tersebut dirinya yang dulu pernah diberi janji manis oleh terdakwa Dirwan Mahmud setelah menang menjadi bupati nantinya akan meberikan semua yang ia mau salah satunya termasuk proyek.

“Ya, pada saat saya menjadi tim suskses dulu beliau (Dirwan Mahmud) pernah mengutarakan janji manis kepada saya. Dengan mengatakan, tidak apa-apa uang kamu habis, nanti kalau paman menang jadi bupati semuanya akan paman berikan, termasuk masalah proyek ini pak jaksa,” ucap Juhari.

Muhammad Asri selaku penuntut umum dalam perkara tersebut kembali mempertanyakan kepada Juhari alias Jukak, apakah setelah menang Dirwan Mahmud memberikan proyek kepada saudara saksi? Juhari kembali mengatakan, memang diberikan proyek penunjukan langsung (PL) oleh Dirwan Mahmud, namun proyek yang diberikan tersebut harus meberikan kwajkiban yaitu, memberikan fee 15 persen.

“Saya pernah datang ke kantor Pak Bupati, mengatakan bagaimana ini Pak Bupati, saya mau proyek, sehingga saya diberilah proyek dengan kewajiban harus memberikan fee 15 persen. Dalam pertemuan tersebut, Pak Bupati mengatakan, masalah fee silakan hubungi ibu karena saya sudah diincar KPK itu perkataan Pak Dirwan Mahmud saat itu,” ungkapnya.

Penuntut umum kembali memberikan pertanyaan, apakah terdakwa Hendarti dan Nursilawati ini mengetahui terkait dengan saudara mendapatkan proyek? Juhari kembali mengatakan, bahwa kedua terdakwa mengetahui bahwa dirinya mendapat proyek, dan masalah urusan fee menghubungi ibu Hendarti dan Nursilawati.“Mereka (Hendarti, dan Nurasilawati,red) tahu kalau saya mendapatkan proyek, dan saya memberikan fee proyek tersebut melalui mereka,” demikian ungkap Juhari.

Setelah semua saksi yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan kecuali Gusnan yang keterangannya ditunda pada sidang Kamis depan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan dilanjutkan tanggal 4 Oktober 2018 dengan agenda yang sama yaitu keterangan saksi lainnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait