DCT Bengkulu tengah Bertambah

Jumat 28-09-2018,09:15 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Eks Napi Korupsi Diloloskan

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Daftar calon legislatif tetap (DCT) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bertambah. Jika dalam pleno ditetapkan DCT lalu berjumlah 327 orang, maka saat ini menjadi 328 orang.

Hasil mediasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah Kamis (27/9), bakal caleg (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Hasan ST akhirnya disepakati menjadi salah satu DCT.

Sempat gugur dalam penyusunan daftar caleg sementara (DCS), mantan narapidana kasus korupsi ini kembali berkesempatan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 1 nomor urut 6.

\"Bawaslu hanya menfasilitasi mediasi. Alhamdulillah telah terdapat kesepakatan,\" kata Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya ST usai mediasi, Kamis (27/9) kemarin.

Dijelaskan Asmara, mediasi berawal dari pengaduan yang disampaikan oleh Hasan lantaran tidak ditetapkan sebagai DCT.

\"Hasil mediasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah siap memasukkan Hasan sebagai DCT. Ini akan kami kawal,\" tambah Asmara.

Pantauan Bengkulu Ekspress, mediasi berlangsung lancar dan aman dengan dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU serta pelapor bersama perwakilan partai politik.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Haidir SP menegaskan, Hasan sengaja tak dimasukan ke dalan DCT dikarenakan KPU masih berpedoman pada peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa narapidana tak bisa diloloskan menjadi Caleg.

Akan tetapi, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 September 2018 berkata lain. Putusan MA memberikan kesempatan kepada narapidana kasus korupsi untuk mencaleg.

\"Dengan adanya putusan MA, PKPU tentu saja akan direvisi. Atas dasar itulah, Bacaleg yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana korupsi akan kai tetapkan sebagai DCT,\" papar Haidir.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait