LEBONG, Bengkulu Ekspress – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk menjalankan fungsi sebagai pengawasan pembangunan di desanya masing -masing. Sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik sesuai yang telah direncanankan dan disepakati bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE mengatakan, bahwa fungsi BPD sebagai pengawas pembangunan desa. Karena BPD sama halnya dengan DPRD untuk di pemerintahan.
“Kami meminta agar mereka bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas,” jelasnya, kemarin (25/9).
Selain melakukan pengawasan pembangunan, tugas BPD juga sebagai pelaksana penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) maupun Rencangan Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang juga sama penysusunan yang dilakukan DPRD. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Jadi Pemdes yang melakukan pembangunan dan BPD yang melakukan pengawasan itu harus berjalan dengan baik,” sampainya.
Selain itu, kerjasama antara Pemdes dan BPD sendiri juga harus bisa berjalan dengan baik juga. Hal tersebut untuk mewujudkan pembangunan di setiap desa berajalan dengan baik pula. Jangan sampai karena ketidak harmonisan antara Pemdes dan BPD, kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa yang dikorbankan.
“Kita tidak ingin mengorbankanmasyarakat, karena kita diberikan amanah karean untuk memberikan pelayanankepada masyarakat kita,” tutur Teguh.(614)