Laporkan Jukir Melanggar

Selasa 25-09-2018,15:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPALA Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Kaur Anuar Sanusi SPd meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihaknya jika ada juru parkir (Jukir) yang melanggar aturan yang berlaku atau Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014.

“Ya untuk penarikan uang parkir sesuai dengan Perda, dan belum ada kenikan untuk tarif parkir ini,” kata Anuar kepada Bengkulu Ekspress kemarin (24/9).

Dikatakannya, sesuai Perda Nomor 4 tahun 2014, kendaraan roda 4 dikenai restribusi biaya parkir Rp 4.000 dan kendaraan roda 2 dipungut restibusi sebesar Rp 2.000, dan jika melebihi Perda tersebut maka diangap Jukir pungli. Juga untuk jumlah parkir yang memiliki izin ada 24 parkir yang tersebar di Kabupaten Kaur. Dengan begitu maka setiap pengelola parkir selalu diingatkan untuk tidak bermain-main atau melakukan pungutan parkir tidak sesuai Perda.

“Jika ada juga juru parkir yang memang masih nakal, meskipun sudah diingatkan, tetap juga mengambil biaya parkir tak sesuai Perda kepada pengendara, kami harapkan untuk melaporkan hal tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan Anuar, selain mengingatkan para Jukir tidak Pungli, ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola parkir untuk segera melunasi atau membayar kontrak ke Dishub sesuai dengan kesepakatan yang ada. Sedangkan untuk sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang parkir sebesar Rp 58 juta.

“Kita berharap kepada pegelola parkir agar segera menyetorkan PAD parkir, sebab masih banyak parkir yang belum setor, karena ini sudah mau akhir tahun,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait