KPU Bahas APK Pemilu 2019

Jumat 21-09-2018,15:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar rapat koordinasi membahas pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan digunakan saat Pemilu 2019, kemarin (20/9).

Sesuai aturan, KPU Kota Bengkulu akan memberikan fasilitas baliho dan spanduk kepada peserta pemilu. Tim kampaye pilpres dan partai politik (parpol) akan mendapatkan baliho dan spanduk, untuk tingkat DPD hanya spanduk.

Hal tersebut disampaikan komisioner KPU Kota Bengkulu Deby Harianto SSos. \"Kita hanya memfasilitasi baliho dan spanduk kepada peserta Pemilu. Pembahasannya seperti apa menunggu hasil rapat koordinasi APK,\" jelas Deby.

Masih dikatakan Deby, berdasarkan surat dari KPU RI, jumlah baliho dan spanduk yang difasilitasi KPU Kota Bengkulu untuk peserta pemilu sekitar 26 buah, dengan rincian, 10 baliho dan 16 spanduk. Masih ada satu jenis APK lagi yang biasa digunakan, yakni umbul-umbul. Terkait umbul-umbul tersebut, masih akan dikomunikasikan oleh peserta pemilu, apakah bisa dicetak sendiri atau tidak. \"Sesuai surat dari KPU RI, jumlah baliho dan spanduk yang kita fasilitasi ada 26 buah,\" imbuh Deby.

Apakah nanti bacaleg bisa mencetak atau membuat sendiri baliho atau spanduk, Deby mengaku masih akan dilihat lagi didalam aturan. Yang pasti, jika melihat didalam aturan, isi baliho dan spanduk tersebut lebih banyak membahas mengenai visi dan misi parpol, karena yang menjadi peserta pemilu adalah parpol.

\"Kita lihat lagi didalam aturan, caleg bisa buat baliho sendiri atau tidak. Yang pasti disebutkan didalam aturan, isi dan baliho dan spanduk itu tentang parpol, karena yang menjadi peserta pemilu adalah parpol,\" pungkas Deby.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait