Parpol Terancam Dicoret

Rabu 19-09-2018,09:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kepahiang terancam dicoret. Pasalnya, hingga kemarin (18/9) belum satupun partai menyerahkan laporan rekening dana kampanye (RDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang.

Komisioner KPU Bidang Data dan Hukum Kepahiang, Supran Efendi MPd menegaskan, jika laporan RDK paling lamban diterima pihaknya Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB. Jika hingga batas waktu tak juga menyerahkan laporan RDK, maka KPU akan mendiskualifikasi peserta parpol bersangkutan sebagai peserta pemilu.

\"Jelas dan tegas dalam aturannya, jika hingga batas waktu pelaporan tak menyampaikan rekening dana kampanye, maka partai bersangkutan dicoret sebagai peserta pemilu,\" terang Supran Efendi, kemarin (18/9).

Ia mengingatkan, jika waktu pembukaan rekening untuk dana kampanye masing-masing Parpol tinggal sampai hari Jum\'at (21/9). Karena Sabtu dan Minggu perbankkan tutup. \"Bank yang dibolehkan itu bank nasional, bukan bank daerah,\" tuturnya.

Laporan dana kampanye peserta Pemilu terdiri dari LADK, LPSDK, dan LPPDK akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU. Masa Kerja Audit KAP adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LDK dari peserta pemilu. Sehingga seluruh parpol peserta pemilu di Kabupaten Kepahiang diharapkan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

\"Sampai hari ini belum ada Partai yang menyerahkan laporan RDK,\" ujar Supran. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait