Honor Ketua KPU Naik Drastis

Minggu 03-02-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Ada kabar gembira bagi para pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring dengan semakin beratnya beban menjelang Pemilu 2014, pemerintah menaikkan uang kehormatan alias honorarium pejabat KPU, mulai pusat hingga kabupetan/kota. Kenaikannya lumayan drastis.

Bahkan, honor ketua KPU pusat membengkak dari Rp 10,6 juta menjadi Rp 23,75 juta. Kenaikan itu sesuai dengan amanat pasal 118 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menindaklanjuti dengan menandatangani Perpres Nomor 11/2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota pada 18 Januari lalu.

Dalam perpres tersebut, ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota bakal mendapat honor setiap bulan. Nilainya bervariasi (detailnya lihat grafis). Honor diberikan di luar uang perjalanan dinas.

\"Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, diberi biaya perjalanan dinas.\" Demikian bunyi pasal 3 ayat (1) perpres itu.

Besarannya, menurut pasal 3 ayat (2) perpres, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari lalu.

\"Dengan adanya putusan soal uang kehormatan itu, besaran gaji dan tunjangan yang diterima pejabat KPU meningkat signifikan. Sebelumnya, gaji anggota KPU pusat setelah dipotong pajak adalah Rp 10,6 juta, sedangkan ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp 6 juta dan Rp 5 juta. Untuk ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, masing-masing menerima Rp 5 juta dan Rp 4 juta.

KPU juga menganggarkan biaya Pemilu 2014 senilai total Rp 23,6 triliun. Angka tersebut naik lebih dari seratus persen dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya Rp 10,4 triliun. Anggaran Pemilu 2014 yang akan digunakan pada 2013 sebesar Rp 7,3 triliun. Angka itu sudah mendapat persetujuan DPR.

Saat ini nilainya tinggal dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran 2013 sekitar Rp 8 triliun.Rinciannya, alokasi untuk KPU pusat Rp 660,5 miliar, KPU provinsi Rp 1,2 triliun, dan KPU kabupaten/kota Rp 6,1 triliun.

Untuk anggaran Pemilu 2014 yang digunakan pada 2014, KPU mengajukan anggaran Rp 16,2 triliun. Usul itu masih dibahas dengan parlemen.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait